Jumat, 10 April 2026

Penyintas Tuntut Kepastian Pemerintah

Ketua DPRD Palu Sebut Dokumen Alas Hak Jadi Kendala Utama Penyintas Dapatkan Huntap

Ia menilai pemerintah Kota belum dapat mengambil langkah kongret untuk menyelesaikan permasalahan penyintas saat ini.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
SOROTI PENYINTAS PALU - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola memberikan penjelasan terkait permasalahan masyarakat penyintas di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola memberikan penjelasan terkait permasalahan masyarakat penyintas di Kota Palu.

Menurutnya, masalah utama yang dihadapi oleh penyintas yaitu terkait kepemilikan dokumen atau alas hak sehingga para penyintas di beberapa wilayah Kota Palu belum mendapatkan Hunian Tetap (Huntap).

"Sepengetahuan saya, hal mendasar yang membuat warga penyintas tidak mendapatkan huntap adalah terkait syarat-syarat kepemilikan dokumen tau alas hak," katanya kepada TribunPalu.com, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Usai Cerai, Pratama Arhan Muncul di Konten Klub, Jari Tanpa Cincin Bikin Netizen Gagal Fokus

Ia menilai pemerintah Kota belum dapat mengambil langkah kongret untuk menyelesaikan permasalahan penyintas saat ini.

"Apabila ini memang permasalahannya, tentu kita di pemerintah kota harus tunduk pada regulasi dari pusat," ujarnya.

Namun, Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota akan mencari jalan keluar untuk masyarakat penyintas di Kota Palu.

Baca juga: Wakil Bupati Sigi Tegaskan Peran Adat, Serahkan Lahan untuk Sidang dan Musyawarah Adat

"Akan tetapi nanti kami dari DPRD akan coba diskusikan bersama-sama dengan Pemkot untuk mencarikan solusi terbaik agar warga penyintas ini tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus melanggar regulasi/aturan yang ada mengingat sudah cukup lama warga penyintas ini yang hingga saat ini juga masih tinggal di Huntara," ucapnya.

Diketahui bahwa masyarakat penyintas saat ini masih berjumlah sekitar 100 KK diantaranya berada di Kelurahan Mamboro, Kelurahan Layana dan Talise tepatnya di Kompleks Hutan Kota Palu.

Beberapa masukkan telah disampaikan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Palu mulai dari pembentukan Satgas PKA tingkat Kota hingga pansus.

Baca juga: Hapus Nama dan Foto Suami di IG, Benarkah Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Retak?

"Untuk saat ini kita masih coba mencarikan solusi tanpa harus melalui pembentukan pansus, tetapi tidak menutup kemungkinan pansus dibentuk apabila memang dibutuhkan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved