Penyintas Tuntut Kepastian Pemerintah
Ketua DPRD Palu Sebut Dokumen Alas Hak Jadi Kendala Utama Penyintas Dapatkan Huntap
Ia menilai pemerintah Kota belum dapat mengambil langkah kongret untuk menyelesaikan permasalahan penyintas saat ini.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola memberikan penjelasan terkait permasalahan masyarakat penyintas di Kota Palu.
Menurutnya, masalah utama yang dihadapi oleh penyintas yaitu terkait kepemilikan dokumen atau alas hak sehingga para penyintas di beberapa wilayah Kota Palu belum mendapatkan Hunian Tetap (Huntap).
"Sepengetahuan saya, hal mendasar yang membuat warga penyintas tidak mendapatkan huntap adalah terkait syarat-syarat kepemilikan dokumen tau alas hak," katanya kepada TribunPalu.com, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Usai Cerai, Pratama Arhan Muncul di Konten Klub, Jari Tanpa Cincin Bikin Netizen Gagal Fokus
Ia menilai pemerintah Kota belum dapat mengambil langkah kongret untuk menyelesaikan permasalahan penyintas saat ini.
"Apabila ini memang permasalahannya, tentu kita di pemerintah kota harus tunduk pada regulasi dari pusat," ujarnya.
Namun, Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota akan mencari jalan keluar untuk masyarakat penyintas di Kota Palu.
Baca juga: Wakil Bupati Sigi Tegaskan Peran Adat, Serahkan Lahan untuk Sidang dan Musyawarah Adat
"Akan tetapi nanti kami dari DPRD akan coba diskusikan bersama-sama dengan Pemkot untuk mencarikan solusi terbaik agar warga penyintas ini tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus melanggar regulasi/aturan yang ada mengingat sudah cukup lama warga penyintas ini yang hingga saat ini juga masih tinggal di Huntara," ucapnya.
Diketahui bahwa masyarakat penyintas saat ini masih berjumlah sekitar 100 KK diantaranya berada di Kelurahan Mamboro, Kelurahan Layana dan Talise tepatnya di Kompleks Hutan Kota Palu.
Beberapa masukkan telah disampaikan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Palu mulai dari pembentukan Satgas PKA tingkat Kota hingga pansus.
Baca juga: Hapus Nama dan Foto Suami di IG, Benarkah Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Retak?
"Untuk saat ini kita masih coba mencarikan solusi tanpa harus melalui pembentukan pansus, tetapi tidak menutup kemungkinan pansus dibentuk apabila memang dibutuhkan," pungkasnya.
Kota Palu
DPRD Kota Palu
Rico A T Djanggola
Legislator Gerindra
Penyintas
masyarakat penyintas
Kelurahan Mamboro
Kelurahan Layana
| Wawali Palu Imelda Liliana Temui Demonstran, Janjikan Perhatian Serius untuk Penyintas 2018 |
|
|---|
| Pendemo Soroti DPRD Sulteng: dari 55 Anggota, Hanya Satu yang Hadir |
|
|---|
| Temui Warga Penyintas, Samiun Janji Sampaikan Tuntutan Ke Pemerintah, Kunjungi Huntara |
|
|---|
| Anggaran Konsumsi Rapat DPRD Sulteng Rp12 Miliar Disorot Sementara Penyintas Belum Dapat Rumah |
|
|---|
| SPHP: Biaya Rehab Rumah Pejabat DPRD Bisa Bangun Huntap untuk Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/hdsa8ihd80a-h8das-h8dasa.jpg)