Palu Hari Ini

Sudah 21 Ribu Unit Rumah FLPP Terbangun di Sulteng, Ini Syaratnya

Diketahui, DJPb sebagai unit eselon I yang berperan menyusun kebijakan dan mengawal penyaluran dana dan program agar tepat sasaran.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com
PEMBIAYAAN PERUMAHAN - Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terus menunjukkan hasil nyata dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah di Sulawesi Tengah memiliki hunian layak.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terus menunjukkan hasil nyata dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah di Sulawesi Tengah memiliki hunian layak. 

Hingga tahun 2025, tercatat 21.378 unit rumah telah terbangun melalui program tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah, Teddy Suhartadi Permadi, mengatakan FLPP merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat yang dibiayai melalui APBN.

Baca juga: Pertamina EP Regional 4 Survei Seismik di Banggai dan Morowali Utara

“FLPP ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak,” ujarnya saat Podcast Tribun Motesa-Tesa, Rabu (12/11/2025).

Selama tahun 2025 saja, sudah ada 3.804 unit rumah yang terealisasi di wilayah Sulawesi Tengah

Program ini menyasar masyarakat umum dan aparatur sipil negara (ASN) dengan penghasilan terbatas.

“Yang berhak menerima secara klaster adalah masyarakat berpenghasilan rendah, baik masyarakat umum maupun ASN,” jelas Teddy.

Adapun syarat penerima FLPP antara lain harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah program, serta belum pernah menerima bantuan sejenis. 

Baca juga: Pendaftaran Bintara Brimob 2026 Dibuka: Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Batas penghasilan untuk penerima ditetapkan maksimal Rp9 juta bagi yang belum menikah, dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah.

“Untuk yang sudah menikah hanya bisa menerima satu unit rumah,” tambahnya.

Teddy juga menegaskan bahwa rumah subsidi dari program FLPP tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dalam jangka waktu tertentu. 

Hal ini untuk memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh penerima yang membutuhkan.

“Ketentuannya dibuat agar rumah itu betul-betul dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

FLPP sendiri merupakan program bantuan rumah bersubsidi di bawah Kementerian Keuangan.

Baca juga: Bupati Sigi Dorong Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa

Diketahui, DJPb sebagai unit eselon I yang berperan menyusun kebijakan dan mengawal penyaluran dana dan program agar tepat sasaran.

Masyarakat yang ingin mencari informasi terkait lokasi rumah FLPP di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah, dapat mengakses situs resmi www.sikumbang.ppdpp.id.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved