Kepastian Honorer yang Tak Lolos PPPK Paruh Waktu 2025, Tahun Depan Masih Ada Harapan?
Tenaga honorer yang belum terangkat PPPK Paruh Waktu 2025 mempertanyakan nasib mereka ke depan.
TRIBUNPALU.COM - Tenaga honorer yang belum terangkat PPPK Paruh Waktu 2025 mempertanyakan nasib mereka ke depan.
Kekhawatiran ini muncul setelah adanya isu penghapusan status honorer mulai tahun depan.
Banyak yang bertanya-tanya, benarkah tenaga honorer akan resmi dihapus di tahun 2026?
Bagaimana nasib tenaga honorer di masa depan?
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Selasa 18 November 2025 di Sulawesi Tengah, 8 Daerah Ini Hujan Ringan
Nasib Honorer di Tahun 2026
Pemerintah memang telah memastikan sebagian non-ASN diangkat, namun tidak semua honorer tercakup dalam pengangkatan PPPK kali ini.
Padahal, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah berkewajiban meniadakan status tenaga honorer.
Pemerintah kini menegaskan bahwa penataan dan penghapusan tenaga honorer akan berlaku sepenuhnya mulai tahun 2026.
Penghapusan ini merupakan implementasi ketat dari Undang-Undang ASN yang disahkan Presiden pada 31 Oktober 2023.
Meskipun rencana penghapusan sempat ditunda, batas waktu kini telah ditetapkan.
Baca juga: 4 Alasan Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Molor Hingga Lewat Jadwal BKN
Proses penataan tenaga honorer menjadi PPPK wajib rampung paling lambat pada Desember 2025.
Sebagai langkah tegas, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melanggar larangan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Honorer yang belum terangkat diimbau untuk memantau proses penataan hingga tenggat akhir tahun 2025.
Mulai 1 Januari 2026, instansi pemerintah hanya akan mengakui dua jenis pegawai, PNS dan PPPK.
Ini berarti, status honorer secara hukum akan hilang total pada awal tahun 2026.(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
| Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Tahun Ini, Ini Kata Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Benarkah Honorer Akan Dihapus Mulai 2026? Ini Kebijakan Pemerintah |
|
|---|
| Perjalanan Mohammad Ifdal, 9 Tahun Mengabdi hingga Lulus PPPK dan Ditempatkan di RSUD |
|
|---|
| 4 Alasan Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Molor Hingga Lewat Jadwal BKN |
|
|---|
| Dapat Info PPPK Siluman Diduga Gadai SK untuk Bayar Fee, Alfian Chaniago Desak DPRD Bentuk Pansus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dksl-apdkaskd-askdoaksd-oas-dsk.jpg)