Palu Hari Ini
Wakapolda Tegaskan Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya Palu
Seluruh aktivitas pertambangan di Poboya berada dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM).
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda) Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah Poboya, Kota Palu.
Para penambang di Poboya kerap disebut "tambang ilegal" oleh sebagian pihak.
Seluruh aktivitas pertambangan di Poboya berada dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM).
Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal, selama pemilik izin tidak mempersoalkan.
Baca juga: Toyota Kalla Juanda Palu Diresmikan, Hadirkan Konsep Semi Modern dan Ramah Lingkungan
Penegasan tersebut disampaikan Helmi usai menghadiri grand opening Toyota Kalla Juanda di Jl Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Rabu (14/1/2026).
Jenderal bintang satu itu menegaskan, aparat kepolisian baru akan melakukan penindakan apabila aktivitas pertambangan dilakukan di luar wilayah izin yang sah.
"Tidak ada yang ilegal, itu wilayah tambang ounya CPM, izin tambang CPM, kalau diluar wilayah CPM kami tinda" kata pria kelahiran Luwuk Sulawesi Tengah itu kepada wartawan.
Dilihat di website resmi, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM) memiliki 96,97 persen saham di PT Citra Palu Minerals (CPM).
Baca juga: Kader PDIP Perjuangan Donggala Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Labuan dan Tanantovea
CPM memiliki hak Kontrak Karya atas konsesi pertambangan seluas 85.180 hektare di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Area kontrak CPM terdiri dari lima blok terpisah, di mana prospek emas Poboya merupakan yang paling menjanjikan.
Izin pembangunan dan produksi CPM disetujui pada November 2017 dengan jangka waktu pembangunan tiga tahun dan jangka waktu produksi 30 tahun (hingga 2050).
PT CPM juga tercatat sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VI di bidang pertambangan umum untuk bahan galian logam dasar, yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 28 April 1997.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sempat mendorong adanya legalitas aktivitas tambang rakyat di Poboya.
Baca juga: Pendapatan Pajak Kota Palu 2025 Tembus Rp333 Miliar
Ketua Demokrat Sulteng itu menyiapkan skema kemitraan serta mengusulkan penciutan wilayah izin usaha pertambangan PT CPM.
Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat asli Poboya dapat merasakan langsung manfaat pengelolaan sumber daya alam di wilayah yang selama ini mereka anggap sebagai tanah warisan leluhur.
Di sisi lain, masyarakat Poboya juga kerap melakukan aksi demonstrasi menuntut agar sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT CPM dialokasikan untuk masyarakat sekitar.
Dengan demikian, persoalan pertambangan di Poboya dinilai bukan semata persoalan penegakan hukum, melainkan relasi antara perusahaan pemegang izin dan masyarakat lokal. (*)
PT CPM
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM)
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf
Poboya
| Hari Bumi, Barisan Lawan Sistem Suarakan Pencemaran Udara dan Air di Kota Palu |
|
|---|
| BMKG: Kesalahan Memahami Informasi Cuaca Bisa Berdampak Fatal di Penerbangan |
|
|---|
| BMKG Sinkronkan Informasi Cuaca demi Tingkatkan Keselamatan Penerbangan |
|
|---|
| Harga LPG 5 Kg Non-Subsidi di Palu Naik Jadi Rp135 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Pelaku Curanmor Ngaku Beraksi di Sejumlah Lokasi di Palu hingga Sigi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_6394jpegasa.jpg)