Kamis, 7 Mei 2026

Palu Hari Ini

Pemkot Palu Konsultasikan Penetapan PBB-P2 2026 ke Kemendagri

Langkah ini dilakukan menyusul rampungnya pemutakhiran data PBB-P2 tahun 2025 serta rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke depan.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Robit Silmi
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026.
  • Konsultasi ini dilakukan setelah pemutakhiran data PBB-P2 2025 selesai dan terkait dengan rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • Syarifudin, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan tidak memberatkan masyarakat.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Langkah ini dilakukan menyusul rampungnya pemutakhiran data PBB-P2 tahun 2025 serta rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah telah sesuai regulasi dan tidak memberatkan masyarakat.

“Saat ini kepala bapenda Kota Palu, imran lataha dan tim berangkat ke jakarta ke dirdktorat jenderal keuangan daerah, untjk mengkonsuktasikan ini, supaya Palu mendapat penguatan bahwa langkah yang dilakukan ini sudah tepat cermat dan terukur," ujar Syarifudin saat ditemui di kantornya, Jl Baruga, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (12/1/2026).

Baca juga: Pemutakhiran Data PBB-P2 Rampung, Pemkot Palu Pastikan Kenaikan Tak Memberatkan Warga

Ia menjelaskan, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid secara khusus menginstruksikan agar kebijakan PBB-P2 dilakukan secara hati-hati, mengingat sebelumnya sempat terjadi penolakan dari masyarakat terkait rencana kenaikan pajak.

“Pak Wali menekankan agar penetapan PBB tidak memberatkan warga. Prinsipnya, pemerintah ingin adil dan proporsional,” jelasnya.

Syarifudin memastikan, kenaikan PBB-P2 tahun 2026, asesmen rasio yang digunakan berada di bawah 50 persen. 

Artinya, jika terjadi kenaikan NJOP, nilainya tidak akan signifikan.

IMG_9419.jpeg
Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin saat ditemui di kantornya, Jl Baruga, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (12/1/2026). (TribunPalu.com/Robit)

“Kalaupun ada kenaikan, itu menyesuaikan harga pasar. Tapi tidak serta-merta tinggi, karena masih dalam batas kewajaran,” katanya.

Saat ini, Kepala Bapenda Kota Palu Imran Lataha bersama tim tengah berada di Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri.

Diharapkan, melalui konsultasi tersebut, Pemkot Palu memperoleh kepastian hukum serta rekomendasi teknis agar kebijakan PBB-P2 ke depan berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved