Sulteng Hari Ini
Rapat Komisi III DPRD Sulteng, PT CPM Sepakati 9,2 Hektare Area Tambang Poboya Digarap Warga Lokal
Rapat yang berlangsung selama empat jam itu dihadiri perwakilan PT CPM bersama warga lingkar Tambang Poboya.
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tambang Poboya, Senin (23/2/2026).
Rapat dilaksanakan di ruang Komisi DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Rapat yang berlangsung selama empat jam itu dihadiri perwakilan PT CPM bersama warga lingkar Tambang Poboya.
Meski berlangsung alot, perusahaan tambang emas itu menyepakati beberapa poin rekomendasi rapat:
1. Bahwa sebelumnya Pihak PT Citra Palu Mineral (PT CPM) melalui Surat Nomor: 07/GRP-CPM-PLW/II/2026 tanggal 1 Februari 2026, Perihal Penundaan Pelaksanaan RDP, sehingga RDP dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Februari 2026.
Selanjutnya Surat Nomor: 075/GRP-CPM-PLW/II/2026 tanggal 2 Februari 2026, Perihal Permohonan Penjadwalan Ulang RDP, sehingga RDP dilanjutkan kembali setelah rapat internal Komisi III DPRD Sulteng, yakni RDP dilanjutkan pada hari ini Senin, (23/2/2026).
Baca juga: Warga Poboya Serahkan Tuntutan ke DPRD Sulteng, RDP Konflik Tambang Dijadwalkan
2. Bahwa tindaklanjut rencana kelompok Masyarakat Adat Poboya, sebagai langkah jangka panjang, yakni: Penciutan IUP milik PT CPM.
- Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kota Palu, setelah dilakukan Perubahan Perda Kota Palu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Pemenuhan Izin pertambangan Rakyat (IPR) bagi perorangan dan/atau koperasi, termasuk memenuhi Persetujuan Lingkungan.
- Langkah ini perlu mendapatkan dukungan dan rekomendasi tertulis yang disampaikan kepada Kementerian ESDM RI dan DPR RI, dari:
a.Permohonan pemegang IUP dari PT CPM
b. Rekomendasi tertulis dari Pihak DPRD Provinsi Sulteng, dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng
- PT CPM akan tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa tindak lanjut rencana kelompok Masyarakat Adat Poboya, sebagai langkah jangka pendek, yakni: Kontrak kerja Kemitraan dengan kelompok masyarakat lokal dalam suatu wadah yang berbentuk badan hukum yang mewakili kepentingan masyarakat penambang lokal Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan (Masyarakat Adat Poboya) dengan PT CPM, agar masyarakat dapat bekerja melakukan aktivitas pertambangan.
a. Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 124 dan Pasal 125 jo 137 UU MINERBA, sebagai dasar pelaksanaan kerja sama kemitraan dengan pihak lain, dalam hal ini PT. CPM kerja sama dengan kelompok masyarakat
b. Masyarakat Adat Poboya mengaku memiliki tanah adat (ulayat), telah ada kuburan-kuburan adat dan situs-situs asli (adat) jauh sebelum PT. CPM masuk beroperasi, hal ini perlu diakui keberadaannya oleh pihak PT CPM dan pemerintah. Pihak masyarakat bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan pertambangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
c. Aktivitas pertambangan kemitraan oleh Masyarakat Adat Poboya dan MLTP dalam wilayah IUP PT CPM, wajib memenuhi:
- Berbentuk badan hukum (koperasi).
- Memenuhi dan/atau perubahan dokumen teknis dan dokumen lingkungan sebagai bagian dari pemenuhan dokumen perizinan pertambangan.
c. Pada masa transisi ini, pada Pola Kemitraan disepakati dan dilaksanakan Pihak Masyarakat dan PT CPM dalam Blok Kijang 30 Poboya, yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan
| Lemahnya Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS, Guru Besar FEB Untad Minta Bereskan Tata Kelola Ekonomi |
|
|---|
| Pandangan Akademisi Untad Terkait Nilai Tukar Rupiah di Angka Rp 18.000 per Juni 2026 |
|
|---|
| PESBEVI Gelar Workshop di RSUD Anutapura, Tingkatkan Kompetensi Dokter dan Perawat di Sulteng |
|
|---|
| KPU dan Bawaslu Kunjungi Kantor DPW PSI Sulteng, Pantau Kesiapan Kelembagaan Parpol |
|
|---|
| Penerima Berani Cerdas Dilarang Terima Beasiswa Ganda, Disdik Sulteng Minta Mahasiswa Memilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Rapat-DPRD-Sulteng-dengan-warga-Poboya-Palu-dan-CPM.jpg)