Minggu, 10 Mei 2026

Palu Hari Ini

Pelaporan 11 Jenis Pajak di Bapenda Palu Bisa Dilakukan Secara Online

Menurutnya, sistem digital yang digunakan Bapenda memudahkan pegawai melakukan pengecekan data meski tidak berada di kantor.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Tidak Ada
LAYANAN PAJAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu tetap membuka layanan pelaporan pajak secara daring bagi wajib pajak, khususnya untuk 11 jenis pajak daerah di luar opsen. 
Ringkasan Berita:
  • Wajib pajak dapat melaporkan 11 jenis pajak daerah secara online, memudahkan proses meski pegawai tidak berada di kantor.
  • Pengelolaan dibagi per bidang, dengan verifikator menggunakan tablet dan didukung 14 operator untuk memproses data pajak.
  • Loket Bapenda Kota Palu tetap buka mulai 18–24 Maret 2026 bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan langsung.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu tetap membuka layanan pelaporan pajak secara daring bagi wajib pajak, khususnya untuk 11 jenis pajak daerah di luar opsen.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Palu, Syarifudin, mengatakan wajib pajak yang ingin melaporkan kewajiban pajaknya tetap dipersilakan menggunakan sistem online.

“Terkait dengan 11 jenis pajak selain opsen ini tetap yang melapor secara online dipersilakan,” ujar Syarifudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Pelaporan 11 Jenis Pajak di Bapenda Palu Bisa Dilakukan Secara Online

Menurutnya, sistem digital yang digunakan Bapenda Palu memudahkan pegawai melakukan pengecekan data meski tidak berada di kantor.

“Semua pejabat di sini pegang tablet, terutama yang verifikator. Mereka bisa cek secara online dari rumah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan sistem tersebut dibagi dalam dua bidang di Bapenda. 

Pada Bidang I terdapat dua orang yang mengendalikan perangkat tablet, sementara di Bidang II terdapat tiga orang.

Selain itu, pada bagian penetapan dan verifikasi terdapat sembilan jenis pajak yang ditangani Bidang I, sedangkan Bidang II menangani dua jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Chord Negoro Angin - Denny Caknan:Kepisah Benua Negoro Angin nggayuh Tresnamu Rasane wes Ra Mungkin

Syarifudin menambahkan, Bapenda Palu juga didukung oleh 14 operator yang membantu proses pengolahan data pajak.

“Operator kami ada 14 orang. Sebagian pekerjaan juga bisa dikerjakan secara online oleh pegawai dari rumah,” katanya.

Sementara itu, untuk pelayanan langsung di loket Bapenda Kota Palu, pihaknya tetap membuka layanan dalam periode tertentu.

Baca juga: Kemenag dan Baznas Morowali Salurkan 100 Paket Bingkisan Ramadan 2026

Pelayanan loket dibuka mulai 18 hingga 24 Maret 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus kewajiban perpajakan secara langsung di kantor Bapenda Kota Palu.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved