Rabu, 22 April 2026

Palu Hari Ini

Langgar Aturan Kebersihan, Satpol PP Segel Gerai Makanan di Jl Basuki Rahmat Palu

Pemerintah Kota Palu membuka peluang bagi gerai makanan tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif.

Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
GERAI MAKANAN DISEGEL - Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah aparat penegak hukum melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah gerai makanan terletak di Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (17/04/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Palu melalui Satpol PP menyegel sebuah gerai makanan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, mulai 17 April 2026 karena melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
  • Pengelola gerai telah dua kali dikenai denda sebelumnya. Upaya persuasif, pemanggilan, dan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
  • Gerai makanan dapat kembali dibuka setelah memenuhi seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah aparat penegak hukum melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah gerai makanan terletak di Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (17/04/2026).

Penyegelan mulai berlaku sejak 17 April 2026 tersebut dilakukan akibat pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Palu, Mohamad Bambang mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali melakukan proses penindakan terhadap gerai makanan tersebut. 

Baca juga: Pengemis Cilik Menjamur di Pusat Kota Palu, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Eksploitasi Anak

Bahkan, pihak pengelola telah dua kali dikenakan sanksi denda atas pelanggaran serupa.

“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujarnya.

Bambang menjelaskan sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi.

Namun, pihak pengelola gerai makanan tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.

“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, pertama tidak datang, kemudian kami lakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir. Sehingga pada tahap berikutnya kami lakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait,” jelasnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS : Dua Rumah Dinas Guru di Desa Salepae Parigi Moutong Hangus Terbakar

Hasil sidang dilaksanakan pada 9 April 2026 memutuskan untuk melakukan penutupan sementara sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus upaya edukasi agar pengelola gerai makanan memperbaiki sistem manajemen pembuangan sampahnya.

“Penutupan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki. Alhamdulillah, dalam masa tenggat sebelum penyegelan ini sudah ada perbaikan yang dilakukan,” tambah Bambang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tetap harus dijalankan sesuai keputusan yang telah diambil.

Pemerintah Kota Palu membuka peluang bagi gerai makanan tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda sesuai peraturan daerah, dipenuhi.

“Insyaallah setelah proses administrasi, termasuk pembayaran denda dipenuhi, tempat usaha ini dapat segera dibuka kembali,” katanya.

Bambang juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan.

Baca juga: Duel Sajam di Empang Malakosa Parigi Moutong, Petani 59 Tahun Meregang Nyawa

“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved