Kamis, 23 April 2026

Palu Hari Ini

Harga LPG 5 Kg Non-Subsidi di Palu Naik Jadi Rp135 Ribu per Tabung

Berdasarkan perhitungan, terjadi kenaikan sebesar Rp30 ribu dari harga sebelumnya.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Harga LPG 5 kilogram (kg) non-subsidi jenis Bright Gas di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengalami kenaikan menjadi Rp135 ribu per tabung. 
Ringkasan Berita:
  • Harga LPG 5 kg non-subsidi jenis Bright Gas di Palu naik dari Rp105 ribu menjadi Rp135 ribu per tabung, kenaikan Rp30 ribu, yang dirasakan masyarakat sejak beberapa hari terakhir. 
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kenaikan ini mulai berlaku 18 April 2026 dan bersifat sementara, mengikuti fluktuasi harga gas dunia. 
  • Pemerintah hanya menahan harga untuk LPG bersubsidi, sedangkan LPG non-subsidi mengikuti mekanisme pasar sesuai peraturan yang berlaku.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Harga LPG 5 kilogram (kg) non-subsidi jenis Bright Gas di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengalami kenaikan menjadi Rp135 ribu per tabung.

Kenaikan harga tersebut dirasakan oleh masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya diungkapkan Rifki, karyawan kedai kopi di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Rifki mengatakan, sebelumnya ia membeli LPG 5 kg non-subsidi dengan harga Rp105 ribu per tabung.

“Sebelum naik, saya biasa beli gas pink harganya Rp105 ribu. hari ini saya beli lagi, harganya sudah Rp135 ribu,” ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (21/4/2026).

Berdasarkan perhitungan, terjadi kenaikan sebesar Rp30 ribu dari harga sebelumnya.

Baca juga: Imbas Disebut Gagal Oplas, Rossa Hilang Percaya Diri: Aku Sejelek Itu Ya

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa kenaikan harga LPG non-subsidi mulai berlaku sejak 18 April 2026 dan bersifat sementara.

Ia menjelaskan, harga LPG non-subsidi mengikuti fluktuasi harga gas dunia. Jika harga acuan global mengalami penurunan, maka harga di tingkat konsumen juga berpotensi turun.

Bahlil menegaskan, pemerintah hanya dapat menahan kenaikan harga untuk LPG bersubsidi saat terjadi lonjakan harga global.

Adapun LPG non-subsidi, penetapan harganya mengacu pada mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku melalui Peraturan Menteri ESDM. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved