Jumat, 1 Mei 2026

Palu Hari Ini

Disdikbud Palu Tertibkan Kepegawaian, Honorer Sekolah Dihapus

Dalam edaran itu disebutkan, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN terhitung sejak 1 Januari 2025.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover
HONORER PALU - Kantor Dinas Pendidikan Kota Palu, Jl Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Disdikbud Palu melarang seluruh satuan pendidikan negeri mengangkat tenaga non-ASN sejak 1 Januari 2025.
  • Tenaga pendukung seperti petugas kebersihan, penjaga malam, dan satpam harus dipenuhi melalui pihak ketiga sesuai aturan.
  • Kebijakan ini bagian dari penertiban kepegawaian, termasuk penarikan nota tugas dan pengembalian ASN ke unit kerja sesuai SK definitif

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh satuan pendidikan negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Palu tertanggal 11 Maret 2026 yang ditujukan kepada kepala PAUD, SD, SMP, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) negeri se-Kota Palu.

Dalam edaran itu disebutkan, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN terhitung sejak 1 Januari 2025.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulteng, Kamis 30 April 2026, Hujan Ringan Dominasi 6 Wilayah

“Kepala satuan pendidikan negeri diimbau untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan sekolah negeri,” demikian isi edaran tersebut.

Sebagai gantinya, kebutuhan tenaga pendukung di sekolah seperti petugas kebersihan, penjaga malam, hingga satuan pengamanan (satpam) diminta dipenuhi melalui pihak ketiga atau vendor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penertiban administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Palu, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait ASN.

Selain itu, Disdikbud juga melakukan penataan terhadap ASN, termasuk penarikan nota tugas serta pengembalian pegawai ke unit kerja asal sesuai Surat Keputusan (SK) definitif.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, terstruktur, dan sesuai aturan di lingkungan sekolah negeri.

Baca juga: Tim Pansus Pertambangan DPRD Palu RDP Bersama Serikat Nelayan dan Perusahaan Tambang di Palu Utara

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan negeri di Kota Palu diharapkan tidak lagi merekrut tenaga honorer secara mandiri, melainkan mengikuti mekanisme resmi melalui penyedia jasa yang telah ditetapkan pemerintah.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved