Minggu, 10 Mei 2026

Palu Hari Ini

Polresta Palu Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu, Jaringan Kayumalue Terkuak

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (24) tahun dan NS (31) tahun diamankan aparat kepolisian, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
HUMAS POLRESTA PALU/Handover
KASUS PENGEDAR NARKOTIKA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (24) tahun dan NS (31) tahun diamankan aparat kepolisian, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Palu menangkap dua terduga pengedar sabu, MR (24) dan NS (31), di Jalan Juanda Lorong Juanda I, Palu Selatan, Minggu (10/5/2026) pukul 01.00 Wita.
  • Polisi menyita 45,994 gram sabu, satu motor Yamaha Mio M3 tanpa plat, serta dua ponsel. Kedua pelaku diduga memperoleh sabu dari Faat yang berada di Kayumalue.
  • Kasus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika di Palu. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (24) tahun dan NS (31) tahun diamankan aparat kepolisian, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kedua terduga pelaku ditangkap di Jl Juanda Lorong Juanda I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Baca juga: Jemaah Calon Haji Sigi 2026 Didominasi Perempuan, Laki-Laki 37 Orang

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu paket besar diduga sabu dengan berat bruto 45,994 gram.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

"Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang melibatkan dua orang tersebut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket besar diduga sabu," kata Usman.

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Oppo warna biru dongker, serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memperoleh sabu dari seseorang bernama Faat.

Pelaku mengungkapkan bahwa Faat berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.

Baca juga: Doktrin Lawan Guru Berarti Lawan Tuhan Jadi Senjata Kiai Ashari Cabuli Santriwati di Pati

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masuk ke wilayah Kota Palu. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,"  ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved