Rabu, 13 Mei 2026

Palu Hari Ini

Lapas Palu Bantah Warga Binaan Terlibat Pengendalian Sabu 50,84 Gram Diungkap Polda Sulteng

Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap seorang pria berinisial APD di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Senin (11/5/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
KLARIFIKASI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu membantah adanya keterlibatan warga binaan dalam dugaan pengendalian narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,84 gram diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menegaskan tidak ada pengendalian narkotika dari dalam lapas terkait kasus sabu-sabu 50,84 gram yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng.
  • Lapas melakukan pemeriksaan internal, penggeledahan rutin, tes urine, dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta sebenarnya.
  • Lapas menegaskan komitmen P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu membantah adanya keterlibatan warga binaan dalam dugaan pengendalian narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,84 gram diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan pemeriksaan internal sementara terkait informasi beredar di sejumlah media online.

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan adanya pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Palu.

Baca juga: Anwar Hafid: Kemajuan Daerah Juga Diukur dari Prestasi Olahraga

“Kami menegaskan bahwa tidak ada pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Palu sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan,” ujar Makmur dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026). 

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap seorang pria berinisial APD di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Senin (11/5/2026).

Dalam pemeriksaan awal, APD mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial AF yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Petobo untuk mengambil kembali paket berisi sabu-sabu yang hendak dikirim ke Kabupaten Tolitoli.

Menanggapi hal tersebut, Makmur menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia mengatakan komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan dan langkah pencegahan secara rutin di lingkungan lapas.

Baca juga: Bupati Morowali Tekankan Kesiapan Atlet dan Pelayanan pada Porprov X Sulteng

Selain itu, Lapas Kelas IIA Palu juga menyatakan siap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum guna memastikan fakta sebenarnya.

“Kami sangat terbuka dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ungkapnya.

Sebagai bentuk keseriusan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, pihak lapas secara rutin melaksanakan penggeledahan blok hunian serta tes urine terhadap petugas maupun warga binaan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Lapas Kelas IIA Palu yang Bersinar atau bersih dari narkoba.

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Hari Ini

Di akhir keterangannya, Makmur berharap masyarakat dapat menerima informasi secara bijak dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved