Rabu, 20 Mei 2026

Palu Hari Ini

Disperindag Palu Prioritaskan Pengawasan Pangkalan Resmi

Langkah ini dilakukan untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran dan mencegah penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu/Zulfadli/Zulfadli
PENGAWASAN GAS ELPIJI - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Andriani 
Ringkasan Berita:
  • Disperindag Kota Palu menekankan pengawasan terhadap pangkalan resmi untuk memastikan elpiji 3 kg bersubsidi dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (Rp20 ribu/tabung), karena pengecer dilarang menjual gas subsidi.
  • Pangkalan yang terbukti menjual di atas HET atau menyalurkan elpiji keluar wilayahnya akan dikenai sanksi bertahap, mulai pengurangan stok, penghentian sementara.
  • Pemerintah meminta warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran dengan bukti video.

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, menegaskan pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi difokuskan pada pangkalan resmi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran dan mencegah penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Palu, Andriani, mengatakan pengecer sebenarnya tidak diperbolehkan menjual elpiji subsidi di Kota Palu.

Baca juga: Pemkot Palu Perketat Pengawasan Elpiji 3 Kg, Pangkalan Jual di Atas HET Terancam Sanksi

“Kalau pengecer ini memang sebenarnya tidak boleh ada di Kota Palu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Andriani menjelaskan, pengawasan difokuskan pada pangkalan resmi karena masih ditemukan sejumlah pangkalan menjual elpiji di atas HET Rp20 ribu per tabung, bahkan mencapai Rp25 ribu.

Selain itu, beberapa pengecer ilegal menjual hingga Rp45–50 ribu per tabung.

“Siapa pangkalan yang nakal yang menjual keluar dari pangkalannya, itu kita tindaki,” tegas Andriani.

Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari pengurangan stok, penghentian sementara distribusi, hingga pemutusan hubungan usaha bagi pangkalan yang tetap melanggar.

Selain pengawasan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran. Warga diminta menyertakan bukti, misalnya rekaman video, saat melapor ke Satgas Elpiji Kota Palu.

Andriani memastikan stok elpiji 3 kilogram di Kota Palu masih mencukupi bagi warga yang berhak menerima.

Saat ini, terdapat lebih dari seribu pangkalan resmi yang menyalurkan gas subsidi sesuai data penerima pemerintah.

Baca juga: Kabupaten Poso Gelar FLS3N & O2SN, Optimalkan Potensi Siswa Daerah

“Tim satgas juga terus memantau agar distribusi elpiji subsidi tidak disalurkan kepada masyarakat yang tidak berhak. Pemerintah kelurahan diminta ikut mengawasi pangkalan di wilayah masing-masing,” tutup Andriani.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved