Palu Hari Ini
Transaksi Sabu Terendus Polisi, Pria Dibekuk Saat Menginap di Palu Selatan
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Ringkasan Berita:
- RN ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu di Home Stay Pondok Darma, Kelurahan Tatura Selatan, Sabtu (30/5/2026) malam.
- Polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,673 gram dari lokasi penangkapan.
- RN mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Rendi di wilayah Tatanga, dan kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredarannya.
TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu.
Dalam operasi dilakukan, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Narkoba Kompol Usman menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima tim penyelidik Satresnarkoba.
Baca juga: Digerebek di Kos Eksklusif Wilayah Palu, Pria RAH Simpan 8 Paket Sabu
Berdasarkan informasi tersebut, RN diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kompol Usman.
Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil melacak keberadaan RN dan melakukan penangkapan di sebuah penginapan, tepatnya di Home Stay Pondok Darma, Jl Kijang, Lorong Honda Jaya, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang ditempati tersangka, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Sempat Diisukan Hamil, Adhisty Zara Mendadak Umumkan Pernikahan dengan Tsaqib, Pamer Perut Membesar
Dari hasil interogasi awal, RN mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Rendi yang berada di wilayah Tatanga.
Barang haram tersebut diduga akan digunakan untuk dikonsumsi serta dijual kembali di wilayah Kota Palu.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,673 gram.
Atas perbuatannya, RN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Wali Kota Hadianto Janji Kawal Pemulihan Warga Terdampak Banjir Hingga Tuntas di Watusampu
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.(*)
| Wali Kota Palu Jadwalkan Audiensi Khusus dengan Perusahaan Tambang Watusampu, 2 Juni 2026 |
|
|---|
| Wali Kota Hadianto Janji Kawal Pemulihan Warga Terdampak Banjir Hingga Tuntas di Watusampu |
|
|---|
| Mall hingga Panti Pijat Masuk Objek Retribusi Sampah di Palu, Tarif Tertinggi Capai Rp2 Juta |
|
|---|
| Retribusi Sampah Rumah Tangga di Palu Disesuaikan Mulai Rp10 Ribu hingga Rp 35 Ribu |
|
|---|
| Polresta Palu Dalami Kasus Kematian Pelajar di Tondo, Polisi Kumpulkan Keterangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ditangkap-di-Penginapan-Jalan-Kijang-RN-Kedapatan-Simpan-Sabu.jpg)