Palu Hari Ini
6.000 Kuota Sertifikat Halal Gratis Tersisa di Sulteng, BPJPH Imbau Pelaku UMKM Segera Manfaatkan
Selain membantu memenuhi regulasi, sertifikat halal juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Ringkasan Berita:
- Pelaku usaha mikro dan kecil di Sulawesi Tengah dapat mengurus sertifikat halal secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang difasilitasi pemerintah.
- Syarat mengikuti program Sehati cukup sederhana, yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penyelia halal, yang dapat dijabat langsung oleh pemilik usaha.
- Dari total 10.000 kuota Sehati yang dialokasikan untuk Sulawesi Tengah, sekitar 6.000 kuota masih tersedia, sehingga pelaku usaha diimbau segera memanfaatkannya.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pelaku usaha mikro dan kecil di Sulawesi Tengah masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang difasilitasi pemerintah.
Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sulawesi Tengah mencatat masih tersedia sekitar 6.000 kuota program Sehati dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal tanpa dikenakan biaya.
Baca juga: BPJPH Sulteng Datangi Pedagang Pasar Manonda Palu, Sosialisasikan Wajib Halal Oktober 2026
Pengawas Jaminan Produk Halal Provinsi Sulawesi Tengah, Fina Astary, mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah menyediakan dua jalur pengajuan sertifikat halal, yakni melalui program Sehati dan jalur reguler.
“Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil yang bukan kategori industri besar. Program ini difasilitasi pemerintah agar pelaku usaha lebih mudah memperoleh sertifikat halal,” kata Fina saat kegiatan sosialisasi di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, persyaratan untuk mengikuti program tersebut relatif mudah.
Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penyelia halal.
Bahkan, pemilik usaha dapat merangkap sebagai penyelia halal sehingga tidak perlu menambah tenaga khusus untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Baca juga: BPJPH Sulteng Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal 2026, Sasar Pedagang Pasar hingga Pusat Perbelanjaan
Menurut Fina, keberadaan program Sehati menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal, khususnya yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain membantu memenuhi regulasi, sertifikat halal juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Ia menambahkan, Sulawesi Tengah memperoleh alokasi sekitar 10.000 kuota Sertifikasi Halal Gratis.
Hingga saat ini, sekitar 4.000 kuota telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Dengan demikian, masih tersedia sekitar 6.000 kuota dapat diajukan oleh pelaku usaha dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah.
Fina mengimbau para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut, terutama menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Baca juga: Enam Siswa SMP di Kota Palu Raih Nilai Sempurna TKA Bahasa Indonesia 2026
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai jenis produk lain yang beredar di masyarakat.
Kota Palu
Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
BPJPH
Fina Astary
Sertifikasi Halal Gratis
| Pelaku Usaha Kecil di Palu Bisa Urus Sertifikat Halal Gratis, Cukup Miliki NIB dan Penyelia Halal |
|
|---|
| BPJPH Sulteng Datangi Pedagang Pasar Manonda Palu, Sosialisasikan Wajib Halal Oktober 2026 |
|
|---|
| BPJPH Turun Langsung ke Pasar Inpres Manonda Edukasi Pedagang Soal Sertifikasi Halal |
|
|---|
| KPHD Bawa Gagasan Fiskal Ekologis Daerah ke Konferensi Republik 2026 |
|
|---|
| Main HP Berlebihan Tingkatkan Risiko Kanker, YSKI Ingatkan Pentingnya Pencegahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/BPJPH-Sulteng-Buka-6000-Kuota-Sertifikasi-Halal-Gratis-bagi-Pelaku-Usaha.jpg)