Menurutnya, perusahaan tidak ingin melangkah sendiri tanpa dasar kebijakan yang jelas.
Ia menjelaskan, selama akses hauling tertutup, aktivitas operasional perusahaan sempat terganggu dan berpotensi berdampak pada keberlangsungan kerja.
Salah satunya, penanaman yang berada di sepanjang jalan hauling akan dibuka oleh Pemerintah Daerah bersama pengurus Koperasi HUTBUN Suka Maju.
Ika menyebutkan beberapa penyebab utama seperti pohon tumbang, petir, serta cuaca ekstrem lainnya.
Aksi tersebut diawali dengan orasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap seringnya terjadi pemadaman listrik bergilir di wilayah Bungku dan sekitarnya.
Mendesak penghentian pemadaman listrik bergilir serta pencopotan Kepala ULP PLN Bungku.
Akibat aktivitas hauling yang terhenti, PT Bumanik tidak mampu memenuhi kebutuhan pasokan yang ditargetkan oleh smelter.
Kerugian tersebut bukan hanya mengancam keberlangsungan perusahaan, tetapi juga berpotensi memicu dampak lanjutan yang lebih luas.
Jika aktivitas di jalan hauling belum berjalan normal, maka perusahaan akan mulai mengambil langkah PHK sebagai upaya efisiensi.
Menurutnya, selama perusahaan tidak beroperasi dan tidak memiliki pemasukan, dampak ekonomi langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Pasalnya, penghentian operasional berkepanjangan membuat rantai produksi perusahaan terhenti sepenuhnya.
Pantauan TribunPalu.com di lokasi, massa yang terdiri dari warga dan pekerja membawa spanduk serta satu unit mobil sound system.
Anggota DPRD Morowali Komisi III, Muslimin Dg Masiga, mengungkapkan bahwa pemadaman listrik yang kerap terjadi tanpa pemberitahuan jelas.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan kerap dipadati penonton maupun para penyabung.
AKBP Zulkarnain menjelaskan, proses hukum terhadap Arlan Dahrin telah berjalan sejak September 2025, berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres membantah keras tudingan adanya kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
Polres Morowali terus melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa pembakaran.
AD, disangkakan melanggar pasal terkait diskriminasi etnis dan suku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.