Ketiga daerah itu yakni Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Morowali.
Sementara hingga periode Januari hingga Mei 2025, telah ditemukan 336 kasus HIV di Sulawesi Tengah.
Tahap awal seleksi ini dimulai dengan pengisian akun SNPMB dan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Pertama meminta PT Pantas Indomining untuk kembali menyosialisasikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada masyarakat.
Adapun penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset daerah agar memiliki kepastian hukum jelas.
Rombongan disambut secara langsung dan hangat oleh Gubernur Sulawesi Tengah di ruang kerja Kantor Gubernur.
Dukungan ini menjadi bagian dari komitmen KONI Sulteng dalam membina dan mendorong atlet daerah agar mampu bersaing di level nasional.
Eva menjelaskan, eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2351 Tahun 1997 yang dilaksanakan pada 2017 dan 2018.
Salah satu anggota tim kuasa hukum ASPETI dari kantor hukum Muhdy’s & Associates, Edwar Tanjung menyatakan bahwa Keputusan Menteri tersebut.
Panen tersebut juga dilaksanakan bersama jajaran Polri yang digelar secara serentak melalui zoom.
Adapun gula pasir curah tercatat dijual seharga Rp18.500 per kilogram.
Aksi tersebut diawali dengan orasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.
Abdul Haris resmi dilantik oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid pada Rabu (31/12/2025).
Dari Jakarta dapat menempuh penerbangan ke Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini dipusatkan di lahan pertanian Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap seringnya terjadi pemadaman listrik bergilir di wilayah Bungku dan sekitarnya.
Mendesak penghentian pemadaman listrik bergilir serta pencopotan Kepala ULP PLN Bungku.
Mulai dari tujuh HandPhone (HP), satu laptop, satu tas ransel, dan uang Rp230 ribu.
Guru di SDN 7 Sindue Tobata, Desa Sikara Tobata, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala.
Perubahan aturan tersebut dianggap merugikan penerima manfaat, khususnya warga di wilayah terpencil.