Sabtu, 13 Juni 2026

Ramadan 2026

Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar Uang, Segini Nilai Per Jiwa

Ketentuan mengenai Zakat Fitrah tahun 2026 telah diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI

Tayang:
Editor: Lisna Ali
handover
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi warga membayar Zakat Fitrah. Zakat Fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang berlaku di wilayah setempat.  

TRIBUNPALU.COM - Ketentuan mengenai Zakat Fitrah tahun 2026 telah diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sebagai panduan bagi seluruh umat Muslim.

Aturan tersebut mencakup besaran zakat yang wajib dikeluarkan, baik dalam bentuk makanan pokok maupun dikonversi ke dalam uang tunai.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan bahan makanan untuk keperluan sehari-hari.

Ibadah ini harus ditunaikan sekali dalam setahun, tepatnya pada bulan suci Ramadan hingga menjelang hari raya Idul fitri.

Selain Zakat Fitrah, ketentuan tersebut juga mengatur besaran fidyah.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulteng, Minggu 15 Maret 2026: Kota Palu Berawan, Hujan Ringan Terjadi di 6 Daerah

Seluruh ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 mengenai standar zakat dan fidyah.

Zakat sendiri bertujuan untuk mensucikan diri, dan dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu.

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah

Umat muslim dapat membayarkan zakat dalam bentuk beras dan uang.

1. Beras

Zakat Fitrah dapat diberikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa.

Hal ini sebagai bentuk zakat yang klasik sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 

Zakat Fitrah biasanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok berupa makanan, maka beras menjadi pilihan yang paling relevan di Indonesia.

2. Uang Tunai

Untuk umat muslim yang memilih cara praktis, Zakat Fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang berlaku di wilayah setempat. 

Baca juga: Bacaan Doa Bagi Penerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Artinya

Lalu berapa besaran uang dan beras yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat tahun 2026?

Mengutip dari kotayogya.baznas.go.id, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan aturan jumlah pembayaran zakat menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Menurut keputusan tersebut, BAZNAS RI menyebutkan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini jika dibayarkan dengan uang tunai adalah Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang Muslim. 

Ketetapan ini diatur sesuai dengan kondisi harga beras di berbagai wilayah Indonesia serta kajian yang komprehensif agar tidak memberatkan umat Islam.

Penetapan jumlah tersebut juga disertai dengan ketentuan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i, sesuai SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan waktunya, pembayaran Zakat Fitrah boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Namun, batas terakhir pembayaran Zakat Fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri dimulai.

Bila Zakat Fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah lagi.

Baca juga: Ketua TMP Sulteng Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ketentuan dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Menentukan terlebih dahulu besaran Zakat Fitrah 

 - Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau lainnya sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,5 kg – 3 kg per orang
 
- Jika dikeluarkan dalam bentuk uang, nominalnya harus disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat
Membaca niat berzakat fitrah 

Niat membayar Zakat Fitrah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan karena Allah SWT. 

Menyalurkan Zakat Fitrah kepada pihak yang berhak menerimanya 

- Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf zakat) dengan prioritas utama fakir miskin.

- Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui amil zakat (seperti masjid atau lembaga resmi) atau langsung kepada penerima yang berhak.

Syarat Zakat Fitrah

Beragama Islam dan merdeka

Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat

Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau juga diperbolehkan dalam bentuk uang.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved