Sulteng Hari Ini
Ketua TMP Sulteng Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Agung pun meminta negara melalui Polri, Komnas HAM, Menteri HAM, hingga Presiden untuk merespons secara serius dan cepat terhadap kasus tersebu
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Ketua DPD Taruna Merah Putih Sulawesi Tengah, Agung Wirya Saputra, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Agung menilai peristiwa ini termasuk penganiayaan berat berencana dan pelanggaran HAM yang mengancam demokrasi serta hak aktivis pembela HAM.
- Ia meminta Polri, Komnas HAM, Menteri HAM, dan Presiden menindak tegas pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM – Ketua DPD Taruna Merah Putih (TMP) Sulawesi Tengah, Agung Wirya Saputra, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Menurut Agung Wirya Saputra, aksi penyerangan yang terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan termasuk kejahatan berat mengancam nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Agung menjelaskan, tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Sidak Pasar Malonda, Pemkab Donggala Fokus Kendalikan Harga Beras dan Minyak Goreng
Ia juga menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukanlah tindakan kriminal biasa. Ini merupakan pelanggaran pidana berat sekaligus ancaman serius terhadap demokrasi serta upaya pembungkaman terhadap nalar kritis,” ujar Agung dalam keterangannya.
Menurutnya, aktivitas para pembela hak asasi manusia memiliki perlindungan hukum yang jelas di Indonesia.
Ia menyinggung ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin perlindungan terhadap pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Agung yang juga merupakan mantan Ketua BEM dan aktivis kampus mengaku memahami berbagai risiko yang kerap dihadapi para pejuang hak asasi manusia di Indonesia.
Baca juga: DPRD Palu Dorong Pembenahan Sistem Parkir untuk Tingkatkan PAD
“Sebagai mantan Ketua BEM dan aktivis kampus yang sering berinteraksi dan belajar dari KontraS serta YLBHI, saya memahami bahwa kerja-kerja penegakan HAM di Indonesia sering kali dihadapkan dengan teror dan intimidasi yang tidak berkeadaban,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan masih lemahnya perlindungan negara terhadap aktivis HAM yang kerap berada di garis depan dalam menyuarakan kepentingan publik.
Menurutnya, kasus penyerangan terhadap aktivis HAM bukanlah kejadian baru, melainkan tragedi yang kerap berulang dengan pola kekerasan yang serupa.
Agung pun meminta negara melalui Polri, Komnas HAM, Menteri HAM, hingga Presiden untuk merespons secara serius dan cepat terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Fadhlu Rahman Intjenae Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba di Penutupan Race Run Balane di Sigi
Ia mendorong pembentukan satuan tugas khusus guna mengusut secara tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
“Kami meminta Polri mengusut tuntas bukan hanya pelaku penyerangan, tetapi juga aktor intelektual yang berada di balik teror dan intimidasi kriminal terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kami berdiri bersama,” tegas Agung. (*)
| Realisasi Belanja Tinggi, APBN dan APBD Sulawesi Tengah Catat Defisit Per April 2026 |
|
|---|
| Muhammad Safri Bongkar Alur Pokir: DPRD Hanya Mengusulkan, Eksekusi di Tangan Pemda |
|
|---|
| Andi Ridwan Usul Pokir DPRD Dihapus, Sebut Fungsi Pengawasan Legislatif Lemah |
|
|---|
| Sahran Raden Pertanyakan Transparansi Pokir DPRD: Jangan Sampai Jadi Alat Politik Elektoral |
|
|---|
| Safri Sebut Pokir DPRD Berasal dari Aspirasi Warga Saat Reses: Diatur Undang-Undang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ketua-TMP-Sulteng-Kecam-Penyiraman-Air-Keras-terhadap-Aktivis-KontraS.jpg)