Kabar Seleb

Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Lisna Ali
Warta Kota/Ari
SIDANG TUNTUTAN VADEL - Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perkara dugaan persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh 12 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Ancaman hukuman berat kini membayangi seleb TikTok Vadel Badjideh.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. 

Tuntutan ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah menjeratnya.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, proses persidangan sidang tuntutan Vadel Badjideh dilakukan secara daring. 

Hal ini dilakukan karena situasi keamanan di Jakarta yang masih belum kondusif pasca-unjuk rasa.

Vadel Badjideh sendiri tidak hadir secara fisik, melainkan mengikuti persidangan melalui sambungan virtual.

Baca juga: Momen Tak Terduga, Vadel Badjideh Kaget Fitri Salhuteru Jadi Saksi di Persidangan

“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio Barten kepada awak media.

Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Vadel dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.

Agenda sidang berikutnya, tambah Rio, adalah pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," imbuhnya.

Sidang akan kembali digelar satu minggu ke depan untuk mendengarkan pembelaan tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya LM yang saat itu masih di bawah umur.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga sampai ke meja hijau.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved