Minggu, 12 April 2026

Kabar Seleb

BPOM Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Nikita Mirzani, Ini Alasannya

Alasan di balik pembatalan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi saksi ahli di sidang Nikita Mirzani akhirnya terungkap.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Alasan di balik pembatalan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi saksi ahli di sidang Nikita Mirzani akhirnya terungkap. 

TRIBUNPALU.COM - Alasan di balik pembatalan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi saksi ahli di sidang Nikita Mirzani akhirnya terungkap.

Sebelumnya, Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar, telah menyatakan kesediaannya.

Namun atas pertimbangan satu hal, kesediaan itu justru batal.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa alasan pembatalan ini terkait dengan prosedur yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga negara.

“Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya,” ungkap Prof Taruna Ikrar dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (22/9/2025), dikutip dari Tribunnews.

Aturan yang dimaksud Taruna Ikrar adalah surat undangan yang diterima merupakan undangan pribadi.

Ia menegaskan, BPOM baru bisa menjadi saksi ahli jika diundang atau atas permintaan resmi dari hakim.

Baca juga: 15 Perusahaan Tambang di Sulteng Terancam Kehilangan Izin, Diberi Waktu 60 Hari Perbaiki Pelanggaran

“Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim. Bener kan pak? Harus permintaan hakim,” tegasnya.

Selain itu, ada alasan lain yang mendasari keputusan BPOM untuk tidak hadir dalam persidangan.

Taruna Ikrar mengaku telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut sebelum kasus ini naik ke pengadilan.

Tepatnya, keterangan ahli dari BPOM sudah diberikan saat pemeriksaan masih di tingkat kepolisian.

“Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu,” jelas Taruna Ikrar.

Dua hal tersebut menjadi pertimbangan utama yang membuat BPOM tidak bisa memenuhi panggilan dari pihak Nikita Mirzani.

Menurutnya, sebagai lembaga negara, BPOM tidak akan bisa memihak pihak manapun dalam kasus ini.

Mereka harus berdiri tegak lurus di tengah-tengah dan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved