Kabar Seleb

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kecewa tapi Menerima

Inilah reaksi tiktokers Vadel Badjideh setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
TUNTUTAN VADEL - Foto Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). nilah reaksi tiktokers Vadel Badjideh setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak atau putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly. 

TRIBUNPALU.COM - Inilah reaksi tiktokers Vadel Badjideh setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak atau putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Vadel 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025).

Sidang tersebut dilakukan secara online, tidak seperti biasanya.

Keputusan itu diambil karena kondisi Jakarta yang masih belum sepenuhnya kondusif pasca unjuk rasa.

Vadel Badjideh diketahui dihadirkan melalui sambungan virtual dari Rutan Cipinang.

Hanya kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditemui setelah sidang, Oya mengungkapkan ekspresi mantan kekasih Lolly itu.

Baca juga: Nelayan Nike di Olaya Parimo Bertahan di Sungai Keruh, Harap Sungai Kembali Jernih

Menurut Oya, Vadel cukup kaget dan kecewa.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya ekspresif aja ya," terang Oya, dikutip dari YouTube SelebTube TV, Selasa (2/9/2025).

Namun, Oya mengatakan, Vadel tetap menunjukkan ketenangan dan menerima tuntutan itu.

"Tapi ditutup dengan senyum," kata Oya.

"Dia memahami dan menerima," tambahnya.

Terkait keterangan saksi yang dinilai meringankan Vadel, Oya menegaskan, pihak terdakwa akan menampung semua fakta dan bukti yang meringankan Vadel.

Semua bukti tersebut akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang Senin (8/9/2025) mendatang.

"Itu makanya akan kami sampaikan semua di pledoi seperti tadi yang disampaikan oleh majelis," urai Oya.

Oya menegaskan, hingga kini Vadel masih didakwa atas Undang-Undang Kesehatan.

"Yang dibicarakan masih Undang-undang Kesehatan," tegasnya.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Ancamannya 15 tahun penjara.

Baca juga: Disdikbud Banggai Cabut Edaran Libur, Sekolah Kembali Normal

Kisah Asmara Vadel dan LM Berujung Jadi Terdakwa

Hubungan mereka berawal pada Januari 2024.

Saat itu, Lolly yang masih berusia 18 tahun sedang bersekolah di Inggris.

Keduanya tidak pernah bertemu langsung.

Mereka memutuskan untuk berpacaran secara daring.

Pada saat yang sama, hubungan Lolly dengan ibunya sedang memburuk.

Lolly membela ayah sambungnya, Antonio Dedola, yang tengah bersitegang dengan Nikita.

Di tengah kemelut itu, Lolly dideportasi dari Inggris.

Nikita pun menyatakan tidak mau lagi mengakui Lolly sebagai putrinya.

Saat Lolly kembali ke Indonesia, Vadel menjemputnya dan menampungnya selama berbulan-bulan di sebuah apartemen.

Di apartemen itulah, Lolly diduga melakukan hubungan badan dengan Vadel.

Diduga, Lolly sampai hamil dan Vadel menyuruhnya menggugurkan kandungan.

Fakta ini terungkap setelah teman Lolly mengadu ke Nikita Mirzani.

Nikita pun melaporkan Vadel ke polisi pada September 2024 atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Vadel semula sempat mengelak, tetapi berakhir mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf pada Lolly serta Nikita.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved