Kabar Seleb

Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Ini

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap selebgram Lisa Mariana masih berlanjut.

Editor: Lisna Ali
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mengupayakan mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke tahap gelar perkara dan menetapkan tersangka. 

Lisa Mariana berencana melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.

Tes DNA telah dilakukan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana.

Lisa Mariana diduga melakukan tindak pencemaran nama baik lantaran mengaku memiliki anak dari eks Gubernur Jawa Barat itu.

Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, hasil tes DNA yang sudah dikeluarkan Pusat Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Polri sah secara hukum dan tidak perlu diulang.

Penyidik Bareskrim Polri yang memeriksa kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana itu memerlukan tes DNA dalam rangka proses penyidikan.

Penyidik telah menunjuk lembaga Labdokkes Mabes Polri untuk melakukan pengambilan DNA, pemeriksaan DNA sampai mengumumkan hasil tes DNA.

"Semua prosedur sudah dilakukan secara ketat sesuai SOP oleh Labdokkes Polri," kata Muslim, Kamis (11/9/2025).

Muslim menekankan, Labdokkes Polri memiliki standar internasional dan kredibilitas tinggi lantaran telah berstandar internasional serta berlabel ISO 17025.

Labdokkes Polri juga masuk dalam organisasi International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

"Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang karena ini untuk kepentingan penegakan hukum," kata Muslim.

Menurutnya, tes DNA dalam perkara hukum berbeda dengan tes medis yang memungkinkan adanya 'second opinion'.

Oleh karena itu, ia menilai permintaan Lisa Mariana tidak berdasar.

"Untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit," tegasnya.

"Oleh karena itu kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum," lanjut Muslim.

Muslim menambahkan, hasil tes DNA yang diumumkan beberapa waktu lalu sudah dilakukan sesuai metodologi dan prosedur yang benar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved