Rabu, 29 April 2026

Kabar Seleb

Jonathan Frizzy Akui Kasus Vape Etomidate Cobaan Terberat, Mohon ke Hakim Bebas Demi Anak

Pesinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk mengungkapkan kesedihan dan penyesalan atas kasus hukum yang kini menjeratnya.

Editor: Lisna Ali
handover
SIDANG IJONK - Pesinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk mengungkapkan kesedihan dan penyesalan atas kasus hukum yang kini menjeratnya. 

TRIBUNPALU.COM - Pesinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk mengungkapkan kesedihan dan penyesalan atas kasus hukum yang kini menjeratnya.

Kasus kepemilikan vape yang mengandung zat terlarang etomidate ini, disebut Ijonk, sebagai cobaan terberat yang pernah ia alami dalam hidupnya.

Hal tersebut disampaikannya secara langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/10/2025).

Ijonk sapaan akrabnya membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dengan harapan dapat memengaruhi putusan hakim.

Inti permohonan Ijonk adalah agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman seadil-adilnya.

"Majelis Hakim yang mulia, saya memohon izinkan saya untuk secepatnya bisa kembali ke rumah dan bertemu dengan anak-anak saya serta keluarga," ucap Jonathan Frizzy dikutip dari Tribunnews.com.

Ia juga menekankan bahwa perbuatannya didasari oleh ketidaktahuan mengenai kandungan zat berbahaya dalam vape tersebut.

"Berikan saya hukuman seringan-ringannya karena ketidaktahuan saya ini," pintanya lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Anggap Usia Janin LM Janggal, Tantang Bongkar Kuburan untuk Tes DNA

 Ijonk tidak memungkiri bahwa kasus ini merupakan momen terburuk dan sangat ia sesali, di mana ia harus duduk sebagai terdakwa.

"Seumur hidup saya, gak pernah terpikirkan akan berada di posisi ini... Nama baik saya seperti hancur," ujarnya sambil menunjukkan penyesalan.

Menutup pledoinya, Ijonk menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada Tuhan, dan berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk menjadi manusia yang lebih baik di masa depan.

Tak Tahu Vape Isi Obat Keras

Sidang sebelumnya, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025), Jonathan Frizzy membuat pengakuan baru.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan silang terdakwa, aktor yang akrab disapa Ijonk itu secara tegas membantah telah mengetahui kandungan zat terlarang tersebut.

Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan bahwa persidangan kali ini menghadirkan empat terdakwa, yaitu Ijonk, Evan, Erna, dan Bahrun.

Agenda utama sidang adalah pemeriksaan silang antara mereka untuk mencari kebenaran.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved