Kabar Seleb

Pihak Reza Gladys Prediksi Nikita Mirzani Dituntut Berat, Sikap Sang Artis Jadi Alasan

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut hukuman tinggi terhadap artis Nikita Mirzani

Editor: Lisna Ali
Grid.ID/Hana Futari
PIHAK REZA GLADYS - Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut hukuman tinggi terhadap artis Nikita Mirzani dalam sidang tuntutan kasus pemerasan dan TPPU hari ini, Kamis (9/10/2025).  

TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut hukuman tinggi terhadap artis Nikita Mirzani dalam sidang tuntutan kasus pemerasan dan TPPU hari ini, Kamis (9/10/2025). 

Keyakinan ini bukan hanya didasarkan pada dakwaan, melainkan pada sikap Nikita yang dinilai kerap 'mem-bully' jaksa dan hakim selama persidangan.

"Jadi selama ini kan dalam gugatan dikatakan bahwa terdakwa ini mem-bully Dokter Reza," ungkap Robert, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (9/10/2025).

Robert menambahkan, sikap bullying tersebut bahkan tidak hanya menyasar kliennya.

Baca juga: Film Yakin Nikah Sudah Tayang di Bioskop! Ini Sinopsis Filmnya

Ia mengklaim bahwa Jaksa Penuntut Umum hingga Majelis Hakim juga sempat menjadi sasaran perilaku tersebut di dalam ruang sidang.

"Tapi karena jaksa juga di-bully selama persidangan, hakim di-bully dalam persidangan," terang Robert menjelaskan alasannya.

Menurut Robert Par Uhum, fakta ini akan membuat jaksa berkeyakinan bahwa bullying adalah profesi Nikita, sehingga hukuman yang diminta harus tinggi.

"Berarti jaksa akan berkeyakinan bahwa ini memang profesinya tukang bully. Kalau tukang bully kemungkinan besar tuntutannya akan tinggi," pungkasnya.

Sidang Tuntutan Digelar Hari Ini

Berdasarkan jadwal persidangan Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Sidang Nikita Mirzani kali ini beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan bernama Dokter Reza Gladys.

Awal mula perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys terjadi pada tahun 2024, lalu.

Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani Segera Bebas dari Penjara.

Baca juga: 46 Ribu Warga Sulteng Antre Berangkat Haji, Kemenag: Masih Bertahap

Pada sidang sebelumnya, pihak Nikita Mirzani telah menghadirkan tiga saksi ahli di persidangan.

Keterangan saksi pun disambut baik pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu.

Kuasa hukum Nikita, Galih, yakin sang artis akan segera bebas.

Hal ini usai Nikita Mirzani harus mendekam di penjara selama kurang lebih enam bulan.

"Saya yakin bebas. Karena kita kan istilahnya pengacara itu ya harus yakin karena kan itu kepercayaan penuh diamanahkan ke kita," kata Galih, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.

"Ya, kalau saya menjadi pengacara terutama sekarang pengacara Nikita Mirzani ya saya yakin bebas," sambungnya.

Galih menyatakan keyakinannya bahwa mantan istri Dipo Latief itu akan divonis bebas dari segala tuduhan.

Keyakinan itu didasari oleh kuatnya keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan.

"Saya yakin bebas. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi fakta yang kita hadirkan, berdasarkan ahli juga, alat bukti juga, dari dakwaan, ya saya yakin bebas," ungkap Galih.

Saking yakinnya, Galih bahkan memprediksi vonis bebas itu akan datang lebih cepat dari perkiraan.

"Sebelum Desember lah harus bebas," tuturnya.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved