Minggu, 12 April 2026

Kabar Seleb

Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Bui

Selebgram Lisa Mariana kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Editor: Lisna Ali
Kolase Tangkapan Layar Tiktok/Wartakotalive-Ramadhan LQ
LISA MARIANA TERSANGKA - (Kanan) Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA di Jakarta, Kamis (7/8/2025). Tangis Lisa Mariana pecah saat mendengar hasil tes DNA yang membantah klaimnya (kiri). Lisa Mariana kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. 

TRIBUNPALU.COM - Selebgram Lisa Mariana kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Hukuman ini terkait statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ancaman hukuman tersebut merujuk pada pasal yang disangkakan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam rilisnya mengatakan menjerat Lisa Mariana dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan, terkait pencemaran nama baik.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana fitnah.

Pasal inilah yang membawa ancaman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Harga Resmi iPhone di Indonesia:iPhone 13,iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16, iPhone 17, iPhone 17 Air

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," katanya dikutip TribunPalu, Senin (20/10/2025).

Ancaman empat tahun penjara berlaku jika Lisa Mariana terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahuinya tidak benar.

Polri menegaskan akan melaksanakan proses hukum secara transparan dan profesional.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ungkap Kombes Erdi.

Proses penyidikan dipastikan akan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula pada akhir Maret 2025 ketika Lisa Mariana muncul ke publik.

Ia membuat keterangan mengejutkan mengenai hubungan terlarang dengan Kang Emil sapaan akrab dari Ridwan Kamil.

Lisa melalui media sosialnya menuntut hak anak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved