Kabar Seleb

Hukuman 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Sebut Tak Menyesal Siap Tempuh Banding

Nikita dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
SIDANG VONIS - Artis Nikita Mirzani di dalam mobil saat hendak pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa(28/10/2025). Nikita dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. 

TRIBUNPALU.COM - Artis Nikita Mirzani resmi divonis empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang vonis, Selasa (28/10/2025).

Nikita dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Selain pidana badan, Majelis Hakim turut menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh.

Jika denda tersebut tidak dibayar, Nikita wajib menggantinya dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Usai mendengarkan putusan, Nikita Mirzani tampak tenang di ruang sidang.

Baca juga: Fitri Salhuteru Santai Dituduh Dalang Kasus Nikita Mirzani, Bongkar Alasannya Bela Reza Gladys

Ia sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media yang telah mengawal kasusnya selama tujuh bulan.

“Oke, teman-teman wartawan, Niki mau ngucapin terima kasih banyak karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa udah 7 bulan dan ini sudah selesai. Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada, 27 ayat 2. TPPU-nya Alhamdulillah sudah hilang,” kata Nikita usai sidang.

Meskipun menghormati keputusan majelis hakim, Nikita menilai vonis empat tahun penjara tersebut terlalu berat.

“Sebetulnya harusnya sih enggak segitu vonisnya ya, kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apa lah. Itu kan haknya hakim yang mulia. Mudah-mudahan hakim bukan sebagai stempel di persidangan ini,” ucapnya.

Ia mengaku kecewa dengan hasil persidangan karena merasa tidak ada unsur pemerasan.

"Enggak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali," tegas Nikita Mirzani.

Nikita menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berikutnya.

“Iyalah! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skin care-nya berbahaya, memang skin care-nya tidak ber-BPOM. Jadi rahasia siapa yang dibuka? BPOM sendiri yang udah buka kok kalau skin care-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM,” katanya.

“Ya, tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut aja,” lanjut Nikita Mirzani.

Ia memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan

Jejak kasus

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu. Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang artis lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp 4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp 2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp 2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved