Kabar Seleb

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Ditambah dari 9 Tahun Jadi 12 Tahun Denda 1 Miliar

Hukuman Vadel Badjideh diperberat setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

|
Editor: Lisna Ali
Warta Kota/Ari
HUKUMAN VADEL - Hukuman Vadel Badjideh diperberat setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

TRIBUNPALU.COM - Hukuman Vadel Badjideh diperberat setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang hanya 9 tahun.

Selain penjara, Vadel juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.

Baca juga: Harga HP Realme Bulan November: Realme 15 Pro, Realme C71,  Realme GT 7, Realme P3 Ultra

“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.

Sebelmnya, pihak Vadel sempat memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, namun ditolak.

Majelis hakim tinggi menilai putusan PN Jaksel sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.

Hakim menegaskan Vadel Badjideh akan tetap berada dalam tahanan.

Untuk diketahui, Vadel Badjideh divonis penjara terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Sebelumnya, ia dijatuhi vonis sembilan tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Kisah Asmara Vadel dan LM Berujung Hukuman 12 Tahun Penjara

Hubungan mereka berawal pada Januari 2024.

Saat itu, Lolly yang masih berusia 18 tahun sedang bersekolah di Inggris.

Keduanya tidak pernah bertemu langsung.

Mereka memutuskan untuk berpacaran secara daring.

Pada saat yang sama, hubungan Lolly dengan ibunya sedang memburuk.

Lolly membela ayah sambungnya, Antonio Dedola, yang tengah bersitegang dengan Nikita Mirzani.

Di tengah kemelut itu, Lolly dideportasi dari Inggris.

Baca juga: Soal Isu Dikendalikan Jokowi, Presiden Prabowo Membantah: Aku Hopeng Sama Beliau, Untuk Apa Takut

Nikita pun menyatakan tidak mau lagi mengakui Lolly sebagai putrinya.

Saat Lolly kembali ke Indonesia, Vadel menjemputnya dan menampungnya selama berbulan-bulan di sebuah apartemen.

Di apartemen itulah, Lolly diduga melakukan hubungan badan dengan Vadel.

Diduga, Lolly sampai hamil dan Vadel menyuruhnya menggugurkan kandungan.

Fakta ini terungkap setelah teman Lolly mengadu ke Nikita Mirzani.

Nikita pun melaporkan Vadel ke polisi pada September 2024 atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Vadel semula sempat mengelak, tetapi berakhir mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf pada Lolly serta Nikita.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved