Kabar Seleb

Alasan Reza Gladys Patok Syarat Damai Rp304 Miliar ke Nikita Mirzani, Singgung Kerugian Bisnis

Pihak Reza Gladys mengajukan tuntutan balik terhadap Nikita Mirzani, totalnya mencapai Rp504 miliar.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
GANTI RUGI REZA - Pihak Reza Gladys mengajukan tuntutan balik terhadap Nikita Mirzani, totalnya mencapai Rp504 miliar. 

TRIBUNPALU.COM - Perseteruan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani kembali memanas di pengadilan.

Hal itu terlihat saat keduanya mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/11/2025).

Namun, proses mediasi tersebut dipastikan tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Pihak Reza Gladys kini mengajukan tuntutan balik yang sangat besar.

Total kerugian yang diklaim pihak Reza Gladys mencapai Rp504 miliar.

“Kerugian itu terdiri dari Rp4 miliar akibat pemerasan dan Rp500 miliar kerugian immateriil,” ujar Surya dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/11/2025). 

Sisanya, Rp500 miliar, adalah kerugian immateriil dan kerugian bisnis.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengungkapkan syarat damai tersebut.

Baca juga: Setelah Bebas, Ini Janji Nikita Mirzani untuk Ketiga Anaknya

Pihak Reza akan berdamai jika Nikita Mirzani bersedia membayar selisih tuntutan.

Angka damai yang dipatok adalah Rp304 miliar.

"Kami mau sepakat untuk berdamai jika ada selisih ini dikembalikan pada kami 304 M," lanjutnya. 

Tuntutan ini diajukan sebagai balasan atas gugatan awal Nikita senilai Rp244 miliar.

Jika pihak Nikita menolak, mediasi akan dinyatakan gagal total.

“Kalau tidak dibayarkan, ya gagal mediasi. Lanjut ke sidang pokok perkaranya,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Robert Paruhum, menjelaskan dasar kerugian Rp500 miliar tersebut.

Robert menyebut konsentrasi Reza Gladys terpecah setelah perseteruan ini mencuat.

Hal ini berdampak buruk dan mengganggu bisnis skincare miliknya.

Selain bisnis, kredibilitas Reza sebagai dokter dan pemilik klinik juga disebut jatuh.

Baca juga: Dari Sini Sumber Uang Nikita Mirzani yang Bikin Santai Divonis 4 Tahun Bui

“Setelah kasus ini, konsentrasi dr. Reza pecah. Bisnis terganggu, kredibilitas jatuh karena dibully. Bukan cuma Reza, jaksa dan kami juga dibully,” tuturnya.

Kerugian terbesar Reza diklaim berasal dari dampak bullying tersebut.

Kasus ini bermula dari review negatif Nikita terhadap produk skincare Reza Gladys.

Kemudian berlanjut pada dugaan permintaan uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.

Nikita Mirzani sendiri telah divonis 4 tahun penjara atas laporan Pemerasan dan TPPU oleh Reza.

Syarat damai Rp304 Miliar ini menjadi penentu apakah sengketa akan berakhir atau berlanjut ke pengadilan.

Nikita Mirzani akan Dihadirkan dalam Mediasi Selanjutnya

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua, menyebut pihaknya akan menghadirkan sang artis dalam mediasi selanjutnya, yang rencananya digelar pada 25 November 2025 mendatang.

Pihaknya akan mengajukan permohonan untuk menghadirkan Nikita dalam mediasi.

Mengingat artis 39 tahun itu kini masih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, atas kasus pidana yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

"Kami akan ajukan itu (ke rutan), karena memang mengajukan itu hak Nikita sendiri untuk hadir dalam proses mediasi," kata Marulitua.

Pihaknya sendiri pun kini belum bisa memastikan apakah tergugat Reza Gladys bakal hadir dalam mediasi pekan depan atau tidak.

Namun dikatakan Marulitua, bahwa kuasa hukum Reza akan mengupayakan kliennya untuk hadir.

"Kalau prinsipal dari tergugat tadi disampaikan oleh kuasa hukumnya akan diupayakan," jelasnya.

"Tapi kalau kami sih yakin bisa menghadirkan prinsipal kami dari penggugat," imbuhnya.

Tujuan dihadirkannya penggugat dan tergugat, mediator ingin mendengarkan langsung soal keinginan dari masing-masing prinsipal dalam gugatan tersebut.

Jika mediasi selanjutnya juga tak ada titik temui, prinsipal harus mendatangani berita acara secara langsung.

"Jadi tujuannya tadi disampaikan ibu mediator ini ingin mendengarkan langsung apa sih sebenarnya keinginan masing-masing prinsipal ini."

"Kemudian kalaupun memang tidak ada titik temunya dalam proses mediasi minggu depan, ada berita acara atau form yang harus 
ditandatangani prinsipal langsung kalau mediasi dinyatakan deadlock atau gagal," terang tim kuasa hukum Nikita.

Artikel telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved