Kabar Seleb

Sarwendah Bongkar Kesepakatan Awal di Balik Nafkah Rp 200 Juta Ruben Onsu

Hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah pasca perceraian nampaknya tak baik-baik saja.

Editor: Lisna Ali
kolase instagram
NAFKAH RUBEN - Kuasa hukum membantah bahwa nafkah Rp 200 juta dari Ruben Onsu bukan permintaan dari Sarwendah. 

TRIBUNPALU.COM - Hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah pasca perceraian nampaknya tak baik-baik saja.

Terbaru yang memicu polemik adalah nominal nafkah yang diberikan Ruben Onsu.

Nominal nafkah bulanan yang disebut-sebut mencapai Rp 200 juta ramai dibahas.

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan nominal nafkah Ruben Onsu yang nilainya fantastis itu.

Minola memastikan kliennya tetap bertanggung jawab penuh atas kebutuhan anak-anak mereka.

Dalam rincian pembayaran, ditemukan adanya biaya yang dipertanyakan oleh pihak Ruben.

Biaya tersebut adalah uang kebersihan atau uang sampah yang masuk dalam daftar nominal pembayaran.

"Ini adalah kebersihan, plastik sampah. Sampah Rp 5,2 juta," ujar Minola saat di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Minola menjelaskan bahwa tagihan sampah tersebut pernah dibayarkan oleh Ruben selama beberapa bulan.

Baca juga: Ruben Onsu Ngamuk Tegur Fans Soal Video Anak, Sarwendah: Kenapa Ayah Ganggu Saya Terus?

Pembayaran tersebut berlangsung hingga bulan Oktober 2025.

Minola menegaskan bahwa pembayaran untuk tagihan sampah ini telah berhenti pada November.

Namun, ia menekankan bahwa tagihan sebesar Rp 5,2 juta itu memang pernah ada.

"Tapi ini harus jujur juga, bahwa di bulan November ini enggak ada uang sampah," kata Minola.

Pihak Ruben mempertanyakan rincian tersebut karena dinilai di luar kesepakatan nafkah dan pendidikan anak.

"Tapi pertanyaannya kok pernah, kok ada sih uang sampah gitu loh?" tanya Minola.

Meskipun demikian, Ruben Onsu disebut tidak mempermasalahkan jumlah uang demi tanggung jawab anak.

Pihak Ruben menyatakan kliennya tidak ingin ribet dengan urusan finansial anak.

“Jadi maksudnya untuk hal-hal yang seperti itu aja Ruben enggak ribet-ribet, kenapa sih kalau masalah anak jadi ribet gitu loh," tutupnya.

Baca juga: Betrand Peto Enggan Komentar Konflik Ruben-Sarwendah di IG, Hanya Ingin Satu Permintaan Ini Terkabul

Sarwendah Bongkar Kesepakatan Awal 

Di sisi lain, Sarwendah memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.

Chris Sam Siwu membantah bahwa angka Rp 200 juta adalah permintaan dari Sarwendah.

Ia menjelaskan nominal tersebut merupakan total kebutuhan anak yang disepakati sejak awal perceraian.

Kesepakatan awal adalah Ruben Onsu bersedia menanggung seluruh biaya kebutuhan anak sendirian.

Sarwendah sempat menawarkan pembagian biaya, tetapi Ruben menolak dan memilih menanggung semua.

"Kesepakatannya bukan angka ya. Kesepakatannya tentang sebuah kepentingan anak yang awalnya Wenda sudah WA, dia bilang ini mau kita bagi dua? Lalu RSO bilang, tidak usah, saya yang tanggung semua," jelas Chris di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Chris menambahkan, sistem pembayaran yang digunakan adalah reimburse.

Sistem reimburse berarti Sarwendah membayar kebutuhan anak dengan uang pribadinya terlebih dahulu.

Setelah itu, Sarwendah mengajukan klaim penggantian kepada Ruben Onsu.

"Jadi dibayar dulu baru ditagihkan," tambah Chris.

Sementara itu, pihak Sarwendah menyayangkan polemik ini karena dinilai menyudutkan kliennya.

Chris meminta agar publik fair dan tidak terus menyudutkan Sarwendah.

"Jadi maksud saya, tolonglah, fair jugalah, ya. Kasihan loh. Ini ya kita tahu yang namanya perempuan dengan laki-laki lebih kuat laki-laki lah, ya. Kita tahu kodratnya," ucap Chris.

Baca juga: Wagub Reny Tekankan Peran Strategis Kader PKK dalam Pemberdayaan Keluarga

Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah

Untuk diketahui, Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada 24 September 2025.

Sidang perceraian mereka diputuskan secara verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan verstek diberikan karena Sarwendah sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam proses persidangan, meskipun sudah dipanggil secara patut.

Dalam putusan cerai tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel hanya memutuskan status perkawinan.

Hak asuh anak dan harta gono-gini tidak diputuskan karena tidak pernah dimohonkan oleh penggugat (Ruben Onsu).

Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan di luar pengadilan mengenai hal-hal tersebut.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved