Selasa, 19 Mei 2026

Kabar Seleb

Sidang Ammar Zoni, Sang Aktor Bantah Terima Upah Rp10 Juta dari Hasil Jual Sabu

Aktor Ammar Zoni hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Tribunnews/Jeprima
SIDANG AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). 

Dalam video tersebut, Ammar terlihat mengakui keterlibatannya dalam jaringan Narkoba di rutan.

Ammar membenarkan bahwa pria di dalam video tersebut memang adalah dirinya.

Namun, ia memberikan pembelaan terkait alasan di balik pengakuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pernyataan di video itu dibuat dalam kondisi tertekan secara fisik.

Ammar mengaku telah mengalami tindakan kekerasan selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kalau masalah video yang tadi, itu memang video dalam di bawah tekanan saya dipukuli dan saya disetrum," kata Ammar.

"Itu betul sekali (ada kekerasan). Makanya kami meminta untuk pihak pengadilan memberikan bukti CCTV," sambungnya.

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Peluk Dokter Kamelia dan Adiknya saat Sidang di PN Jakpus

Saksi Ungkap Ammar Zoni Dapat Upah Rp10 Juta dari Penjualan 100 Gram Sabu

Ammar Zoni disebut mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta dari hasil mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan oleh Randi Iswahyudi seorang polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zonni dkk.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), Randi dihadirkan untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi.

Jaksa mendalami upah yang diterima Ammar dari pengedaran sabu sebanyak 100 gram tersebut. 

Randi menyebut Ammar Zoni mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi di ruang sidang.

Sebagai informasi, terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Sebelumnya, Ammar didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved