Jumat, 24 April 2026

Kabar Seleb

Syarat Berat untuk Adly Fairuz Jika Ingin Gugatan Wanprestasi Dicabut

Kasus gugatan perdata yang menyeret nama aktor Adly Fairuz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini terus berlanjut.

Editor: Lisna Ali
istimewa
DUGAAN PENIPUAN - Adly Fairuz digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan dengan total nilai hampir Rp5 miliar atas dugaan penipuan dan wanprestasi. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus gugatan perdata yang menyeret nama aktor Adly Fairuz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini terus berlanjut.

Pihak penggugat, Farly Lumopa, melalui kuasa hukumnya mengatakan masih membuka pintu islah bagi sang aktor untuk mengakhiri sengketa di meja hijau.

Persoalan ini berakar dari dugaan wanprestasi dalam sebuah perjanjian yang berkaitan dengan seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Kuasa hukum Farly, Cynthia Olivia, menegaskan bahwa kliennya ingin masalah ini segera tuntas tanpa harus menunggu putusan akhir dari majelis hakim.

“Kami sebagai penasihat hukum keinginannya sebenarnya sederhana, pihak tergugat hadir dan kita bisa sama-sama cepat menyelesaikan. Tidak tertutup untuk damai di mediasi,” ujar Cynthia dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Adly Fairuz Akhirnya Buka Suara soal Tudingan Penipuan Masuk Akpol, Mengaku Murni Bantu Teman

Namun, ada satu syarat yang bersifat mutlak jika Adly Fairuz ingin gugatan terhadap dirinya segera dicabut.

“Yang bisa membuat damai adalah AF membayar kewajibannya. Karena wanprestasi ini terjadi akibat gagal memenuhi prestasi. Kalau itu dipenuhi, kita bisa damai,” tegasnya.

Adly diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang menjadi objek sengketa dalam perjanjian tersebut kepada pihak penggugat.

Nominal yang harus dikembalikan oleh Adly Fairuz kepada Farly Lumopa diketahui mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp5 miliar.

“Yang bisa membuat damai adalah AF membayar kewajibannya. Karena wanprestasi ini terjadi akibat gagal memenuhi prestasi. Kalau itu dipenuhi, kita bisa damai,” tegasnya.

Pihak penggugat menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban finansial tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban hukum yang tidak bisa ditawar lagi.

Di sisi lain, Cynthia membantah tudingan bahwa kliennya sengaja mencari ketenaran atau "pansos" dengan menyeret nama besar seorang artis.

“Kita juga tidak ingin pansos. Tujuan kami hanya mendampingi klien untuk menyelesaikan masalah ini secara adil,” katanya.

Baca juga: Duduk Perkara Adly Fairuz Digugat Hampir Rp 5 Miliar Terkait Dugaan Calo Akpol

Adly Fairuz Sudah Transfer Rp500 Juta

Sebelumnya, melalui Kuasa Hukumnya, Adly Fairuz merespons gugatan ini. 

Ia menegaskan ada itikad baiknya dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar yang menjerat dirinya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved