Kamis, 16 April 2026

Kabar Seleb

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Jauh Lebih Berat dari Terdakwa Lain

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara karena dinilai terlibat dalam jaringan peredaran

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/Jeprima
KASUS AMMAR - Aktor Ammar Zoni hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara karena dinilai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lapas. 

TRIBUNPALU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara karena dinilai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lapas.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Selain hukuman fisik, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau diganti dengan tambahan kurungan selama 140 hari.

Jaksa meyakini Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ammar zoni dituntut 9
KASUS AMMAR - Ammar Zoni saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara karena dinilai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lapas.

Baca juga: Bupati Iksan Dorong UMKM Morowali Naik Kelas, Targetkan Etalase Khusus di Alfamidi Tahun 2027

Tuntutan Ammar Zoni Paling Berat

Hukuman yang diarahkan kepada Ammar tercatat sebagai yang tertinggi dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Lima terdakwa lain hanya dituntut antara enam hingga delapan tahun penjara karena dinilai lebih kooperatif selama persidangan.

Status Ammar sebagai residivis atau orang yang berulang kali melakukan tindak pidana narkoba menjadi faktor pemberat utama.

Pria berusia 32 tahun tersebut juga dinilai menyulitkan jalannya sidang karena memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Jaksa menyatakan perbuatan Ammar bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di kalangan generasi muda.

Satu-satunya pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut hanyalah perilaku sopan Ammar di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Kanwil Kemenham Sulteng Sosialisasi HAM di Pamona Puselemba Poso

Bantah Jadi Bandar dan Tuding Adanya Pemerasan

Ammar Zoni dalam persidangan bersikeras membantah tuduhan sebagai bandar Narkoba.

Ammar menilai keterangan saksi dari pihak kepolisian hanya bersifat opini dan tidak berdasar.

"Semuanya salah Yang Mulia. Kalau Bapak bilang saya sebagai bandar, saya tidak punya apa-apa di situ," ujar Ammar dengan nada emosional dalam persidangan sebelumnya.

Bahkan, Ammar melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut adanya oknum Polri yang mencoba memerasnya. Ia mengklaim oknum tersebut meminta uang sebesar Rp300 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan. "Dia meminta Rp300 juta di depan semua, kita semua menjadi saksi," tegasnya.

Barang Bukti dan Kelanjutan Sidang Dalam perkara ini, aparat menyita sejumlah barang bukti yang meliputi paket sabu, 64 linting ganja, satu butir pil ekstasi, timbangan elektrik, hingga telepon genggam yang berisi riwayat transaksi digital.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved