Kamis, 16 April 2026

Kanwil Kemenham Sulteng

Kanwil Kemenham Sulteng Sosialisasi HAM di Pamona Puselemba Poso

Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah menyelenggarakan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kecamatan Pamona Puselemba

Editor: Lisna Ali
Handover
SOSIALIASI - Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah menyelenggarakan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah menyelenggarakan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Kegiatan bertema “Mengenal HAM dan Implementasinya dalam Kehidupan Sehari-hari” ini melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur masyarakat setempat.

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Mirfad Rosana Basalamah, hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenham Sulteng dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Mirfad menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia secara praktis.

Ia berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menghormati hak orang lain dalam interaksi sosial setiap hari.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa setiap tindakan kita, baik di rumah, tempat kerja, maupun di lingkungan masyarakat harus berlandaskan pada penghormatan terhadap hak orang lain,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Morowali Iksan Baharudin Dorong UMKM Mandiri dan Naik Kelas

Direktur Institut Mosintuwu, Nerlian Gogali, hadir sebagai narasumber untuk membedah konsep dasar dan penerapan hak asasi tersebut.

Nerlian menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap individu dan wajib dijaga serta dihormati oleh siapa pun.

Ia memaparkan bahwa pemenuhan HAM berkaitan erat dengan kebutuhan dasar manusia, seperti pendidikan, pangan, dan hunian yang layak.

Selain itu, instrumen HAM berfungsi sebagai jaminan perlindungan warga negara dari segala bentuk tindak kekerasan.

HAM juga menjamin kebebasan setiap individu dalam berpikir, beragama, berkepercayaan, hingga kebebasan dalam berekspresi secara luas.

Dalam tinjauan hukum internasional, Nerlian menegaskan bahwa negara memegang posisi sentral sebagai pemangku kewajiban penegakan HAM.

Baca juga: Desa Tolai hingga Kasimbar Parigi Moutong Jadi Titik Pengamanan Lebaran 2026

Negara berkewajiban penuh untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negaranya.

Sesi diskusi turut menyoroti dampak pembangunan, termasuk kasus terendamnya sawah warga saat uji coba PLTA Poso I beberapa waktu lalu.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana peran dan kehadiran pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga yang terdampak proyek tersebut.

Kanwil Kemenham Sulteng berharap melalui sosialisasi ini, warga Poso semakin memahami prinsip universalitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.(*)

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved