Selasa, 28 April 2026

Kabar Seleb

Dulu Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Kini Bebas Bersyarat

Doni menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. 

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/Jeprima
DONI SALMANAN BEBAS - Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni Salmanan akhirnya bebas bersyarat dari kasus pencucian uang dan investasi bodong binary option platform Quotex. 

Meskipun sudah keluar dari lapas, Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas murni. 

Ia menyandang status bebas bersyarat yang mengharuskannya mematuhi sejumlah aturan ketat.

Pria yang dikenal "Crazy Rich" asal Bandung tersebut mendapatkan status Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani sebagian masa hukumannya 4 tahun di Lapas Kelas IIA Narkotika Jelekong, Baleenah, Kabupaten Bandung.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex. 

Kabar bebasnya Doni Salmanan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

"Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026), dilansir dari Tribunnews.com.

Kusnali menambahkan, Doni Salmanan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.

Kusnali menyebut Doni telah membayar denda Rp1 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Baca juga: Doni Salmanan Divonis 8 Tahun Penjara, Gadget, Pakaian Branded Hingga Kendaraan Disita Negara

Lalu Doni mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (6/4/2026).

"PB itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.

Lebih lanjut, Kusnali menyebut bahwa selama menjalani masa hukuman, Doni mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik.
 
Meski sudah tidak lagi mendekam di balik jeruji besi sejak Senin, 6 April 2026, status bebas yang disandang Doni Salmanan bukanlah bebas murni. 

Ia diwajibkan untuk mengikuti serangkaian aturan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung selama masa pengawasan.

Kewajiban lapor ini akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni hingga 30 Oktober 2029. 

Jika selama masa tersebut Doni melakukan pelanggaran hukum atau tidak kooperatif, maka status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut dan ia harus kembali ke penjara.

Doni Salmanan mulai ditahan sejak Maret 2022 atas kasus pelanggaran UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved