Minggu, 3 Mei 2026

Kabar Seleb

Dulu Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Kini Bebas Bersyarat

Doni menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. 

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Tribunnews/Jeprima
DONI SALMANAN BEBAS - Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni Salmanan akhirnya bebas bersyarat dari kasus pencucian uang dan investasi bodong binary option platform Quotex. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Selama masa pembinaan, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga ia berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Kasus Doni Salmanan

Sebelumnya, Doni Salmanan divonis bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam investasi aplikasi Quotex. 

Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukuman Doni sempat diperberat menjadi 8 tahun penjara sebelum akhirnya kini mendapatkan kesempatan bebas bersyarat.

Pria yang mendapat julukan crazy rich Bandung tersebut disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Jumat(4/3/2022), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Polisi pun telah menyita aset milik Doni Salmanan dengan total nilai seluruh barang sitaan itu sebesar Rp60 miliar.
 
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.

Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading.(*)

Artikel telah tayang di Tribunsumsel

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved