Sigi Hari Ini

Polsek Biromaru Ungkap Kasus Pencurian Sapi Bermodus Mutilasi

Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud mengatakan, sapi yang dicuri merupakan milik seorang warga bernama Nomo (59).

Humas Pemda Sigi
KASUS PENCURIAN - Polsek Biromaru, Polres Sigi, berhasil mengungkap kasus pencurian sapi dengan modus memotong tubuh hewan curian tersebut. Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud mengatakan, sapi yang dicuri merupakan milik seorang warga bernama Nomo (59). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU COM, SIGI – Polsek Biromaru, Polres Sigi, berhasil mengungkap kasus pencurian sapi dengan modus memotong tubuh hewan curian tersebut.

Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud mengatakan, sapi yang dicuri merupakan milik seorang warga bernama Nomo (59).

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 2 Agustus 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: Lp-B/123/VIII/2025/Spk-B/sek brm.

Baca juga: 15 Agustus 2025 Memperingati Hari Kerajinan Kulit Nasional dan Hari Hebat Sedunia

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Polsek Biromaru berhasil mengidentifikasi tiga orang terduga pelaku,” ujar AKP Arifin Mahmud saat konferensi pers di Mapolsek Biromaru, Jumat (15/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Jufri Yusuf menangkap ZA (20), warga Desa Mpanau.

Selanjutnya, pada Selasa (12/8/2025), terduga pelaku lainnya berinisial MH (33) yang juga warga Desa Mpanau menyerahkan diri ke Polsek Biromaru. Sementara seorang pelaku lain berinisial AY (39) masih dalam pengejaran polisi.

“Dalam penangkapan ZA, kami juga mengamankan barang bukti berupa seutas tali sapi dan pisau yang digunakan untuk memutilasi tubuh sapi,” jelas Arifin Mahmud.

Polisi menjerat ZA dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, MH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, juncto Pasal 480 tentang penadahan, serta juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 tentang pembantuan tindak kejahatan. 

Ia diduga membantu menjual bagian tubuh sapi hasil mutilasi, MH terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

kasus pencurian di Kabupaten Sigi yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa kejahatan ini masih menjadi perhatian serius, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Ratusan Pelajar Sausu Meriahkan Malam dengan Pawai Obor HUT Pramuka dan HUT RI ke-80

Kasus pencurian di Sigi :

Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): Curanmor menjadi salah satu kasus yang sering terjadi. Polsek Biromaru dan Polres Sigi beberapa kali berhasil mengungkap kasus ini.

Pelaku curanmor sering kali beroperasi di wilayah Sigi dan Palu, bahkan ada yang merupakan spesialis yang beraksi di beberapa lokasi berbeda. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved