Palu Hari Ini

5 WNA Dideportasi dari Palu karena Langgar Izin Tinggal

Hal itu dilakukan karena adanya pelanggaran izin tinggal dan kewajiban untuk melapor.

Editor: Regina Goldie
Ucok/TribunPalu.com
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan deportasi 5 orang warga negara asing (WNA) ke Negara asal. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan deportasi 5 orang warga negara asing (WNA) ke Negara asal.

Hal itu dilakukan karena adanya pelanggaran izin tinggal dan kewajiban untuk melapor.

Yang dimana menurut Pungki, para WNA tersebut harusnya melakukan mutasi alamat terlebih dahulu.

"Para WNA di deportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal sesuai pasal 75 ayat 1," ucap Pungki.

Diketahui WNA yang dideportasi sebagian besar merupakan Warga Negara Cina.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo menyebut ada sekitar 18 instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang (Timpora).

"Setiap Kabupaten dilakukan operasi bersama dengan stakeholder yang bernama Timpora yang beranggotakan sekitar 18 Instansi dan dilakukan selama satu kali dalam setahun," kata Pungki Handoyo di Palu Kamis (14/8/2025).

Pungki menyebut bahwa saat ini pihaknya telah melaksanakan di empat Kabupaten dengan total operasi sebanyak tujuh Kabupaten.

Sebelum dilakukan pendeportasian, Kakanim Kelas I TPI Palu menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan berita acara adminitrasi terlebih dahulu. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved