Palu Hari Ini
5 WNA Dideportasi dari Palu karena Langgar Izin Tinggal
Hal itu dilakukan karena adanya pelanggaran izin tinggal dan kewajiban untuk melapor.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan deportasi 5 orang warga negara asing (WNA) ke Negara asal.
Hal itu dilakukan karena adanya pelanggaran izin tinggal dan kewajiban untuk melapor.
Yang dimana menurut Pungki, para WNA tersebut harusnya melakukan mutasi alamat terlebih dahulu.
"Para WNA di deportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal sesuai pasal 75 ayat 1," ucap Pungki.
Diketahui WNA yang dideportasi sebagian besar merupakan Warga Negara Cina.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo menyebut ada sekitar 18 instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang (Timpora).
"Setiap Kabupaten dilakukan operasi bersama dengan stakeholder yang bernama Timpora yang beranggotakan sekitar 18 Instansi dan dilakukan selama satu kali dalam setahun," kata Pungki Handoyo di Palu Kamis (14/8/2025).
Pungki menyebut bahwa saat ini pihaknya telah melaksanakan di empat Kabupaten dengan total operasi sebanyak tujuh Kabupaten.
Sebelum dilakukan pendeportasian, Kakanim Kelas I TPI Palu menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan berita acara adminitrasi terlebih dahulu. (*)
| Wali Kota Palu Terapkan WFH dan WFA bagi ASN Mulai Pekan Depan |
|
|---|
| Kota Palu Masuk Daftar Kota Terpanas di Indonesia, Catat Suhu 36°C |
|
|---|
| Wali Kota Palu Keluarkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Sampah Liar dan Gulma Bisa Didenda |
|
|---|
| Hati-hati! Ini 5 Pelanggaran Lingkungan di Palu Bisa Bikin Kena Denda Rp2 Juta |
|
|---|
| Taman Huntap Duyu, Dari Hunian Penyintas Jadi Destinasi Favorit di Kota Palu |
|
|---|
