Anggota Dewan Dilaporkan ke BK

BREAKING NEWS: Anggota DPRD Sulteng Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Diduga Tutup Jalan Desa di Sigi

Ia diduga menutup akses jalan salah satu desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulteng.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulteng

Ia diduga menutup akses jalan salah satu desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum korban di Kantor DPRD Sulteng, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (15/8/2025) siang.

“Kami terima pengaduan dari klien, akses jalan desa dipagar seng oleh oknum anggota DPRD,” kata kuasa hukum korban, Vebry Tri Haryadi.

Baca juga: Wakil Gubernur Sulteng Buka MPLS Sekolah Rakyat Tadulako Nambaso

Penutupan jalan diduga dilakukan sejak akhir Juli 2025. 

anggota dewan beralasan bahwa lahan tersebut telah dibelinya. 

Namun, menurut sertifikat yang dipegang korban, tanah yang dibeli berada di samping jalan, bukan di atas jalan desa.

“Jelas di sertifikat ada denahnya. Tanah itu di sebelah jalan desa, bukan menutupnya. Tapi justru jalan itu sekarang digunakan untuk peternakan dan perikanan milik yang bersangkutan,” ujar Vebry.

Ia menilai tindakan anggota dewan itu melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 13 Tahun 2019 (MD3) Pasal 147 ayat (1) huruf a dan c: anggota DPRD wajib memegang teguh moral, etika, dan tidak menyalahgunakan jabatan.

Baca juga: Gubernur Sulteng Dorong Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bumi Perkemahan Khusus Kepramukaan

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. PP No. 34 Tahun 2006 Pasal 12 ayat (2): dilarang mengganggu fungsi jalan, dan Pasal 63: pelanggaran dapat dipidana penjara 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10: pelanggaran asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

“Selain pelanggaran etik, ini juga mengandung unsur pidana. Jalan desa tidak bisa ditutup seenaknya,” tegas Vebry.

Kuasa hukum mendesak Badan Kehormatan DPRD Sulteng memproses laporan ini secara cepat. 

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

Baca juga: Kadis KKP Sulteng Apresiasi Bantuan 7 Perahu dari Susi Pudjiastuti untuk Nelayan Teluk Palu

“Membuka kembali jalan saja sudah cukup. Tapi ada kerugian ekonomi, psikologis, dan harga diri yang harus diperhitungkan,” ujarnya.

Laporan resmi tersebut diserahkan langsung kepada Ketua BK DPRD Sulteng oleh Vebry Tri Haryadi bersama Dian Ramdaningsih A. Palar dan Victor H. G. Kuhu, yang tergabung dalam Advokat & Konsultan Hukum Haryadi & Partners.

Mereka berharap BK DPRD Sulteng segera bertindak sesuai prosedur yang berlaku. (*)

( TribunBreakingNews )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved