Banggai Hari Ini

DPRD Banggai Targetkan Penyelesaian 12 Raperda pada Triwulan III Tahun 2025

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Kartini Akbar, menjelaskan, tahun ini ditargetkan 12 Raperda selesai. 

Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Alisan/TribunPalu
BAPEMPERDA DPRD BANGGAI - Memasuki triwulan III tahun 2025, DPRD Banggai memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Kartini Akbar, menjelaskan, tahun ini ditargetkan 12 Raperda selesai.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Memasuki triwulan III tahun 2025, DPRD Banggai memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Kartini Akbar, menjelaskan, tahun ini ditargetkan 12 Raperda selesai. 

Pekan lalu, Bapemperda telah Kementerian Hukum Kanwil Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Baca juga: Putra Budaya dan Duta Wisata Sulteng Sampaikan Harapan di HUT RI ke-80

Tujuannya melakukan harmonisasi tiga Raperda.

"Satu Raperda dari eksekutif dan dua inisiastif DPRD," jelas Kartini, Minggu (17/8/2025).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, Selasa (19/8/2025) dilakukan lagi harmonisasi empat Raperda.

"Dua inisiatif DPRD dan dua dari Pemda Banggai," paparnya.

Jika selesai, tersisa lima Raperda perlu harmonisasi ke Kementerian Hukum Kanwil Sulteng.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, Natalia Patolemba mengatakan, pekan ini ada proses harmonisasi Raperda terkait dengan instansinya.

Baca juga: BBTNLL Luncurkan Zero Waste di Lore Lindu, Titik Wurdiningsih Ajak Wisatawan Bijak Kelola Sampah

"Tentang PKL (Pedagang Kaki Lima). Inisiatif DPRD," katanya.

Sebelumnya, DPRD Banggai dan Dinas Perdagangan telah bertemu membahas Raperda tentang PKL. 

Ada beberapa Raperda yang menjadi fokus pembahasan di Kabupaten Banggai, antara lain:

Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Ini adalah salah satu Raperda rutin yang dibahas setiap tahun.

Tujuannya adalah untuk mengaudit dan menilai sejauh mana penggunaan anggaran pemerintah pada tahun sebelumnya.

Raperda ini sangat penting karena berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Raperda ini dibahas untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pembahasan Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Banggai dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda Lainnya

Selain dua Raperda utama di atas, DPRD Banggai juga memiliki agenda pembahasan lain yang bersifat spesifik.

Namun, untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat tentang Raperda tertentu, sebaiknya Anda mengunjungi situs web resmi DPRD Kabupaten Banggai atau Pemerintah Kabupaten Banggai.

Informasi tentang Raperda biasanya mencakup tahap pembahasan, draf naskah akademik, dan aspirasi masyarakat yang telah diserap melalui rapat dengar pendapat umum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved