Banggai Hari Ini
DPRD Banggai Targetkan Penyelesaian 12 Raperda pada Triwulan III Tahun 2025
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Kartini Akbar, menjelaskan, tahun ini ditargetkan 12 Raperda selesai.
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Memasuki triwulan III tahun 2025, DPRD Banggai memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Kartini Akbar, menjelaskan, tahun ini ditargetkan 12 Raperda selesai.
Pekan lalu, Bapemperda telah Kementerian Hukum Kanwil Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca juga: Putra Budaya dan Duta Wisata Sulteng Sampaikan Harapan di HUT RI ke-80
Tujuannya melakukan harmonisasi tiga Raperda.
"Satu Raperda dari eksekutif dan dua inisiastif DPRD," jelas Kartini, Minggu (17/8/2025).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, Selasa (19/8/2025) dilakukan lagi harmonisasi empat Raperda.
"Dua inisiatif DPRD dan dua dari Pemda Banggai," paparnya.
Jika selesai, tersisa lima Raperda perlu harmonisasi ke Kementerian Hukum Kanwil Sulteng.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, Natalia Patolemba mengatakan, pekan ini ada proses harmonisasi Raperda terkait dengan instansinya.
Baca juga: BBTNLL Luncurkan Zero Waste di Lore Lindu, Titik Wurdiningsih Ajak Wisatawan Bijak Kelola Sampah
"Tentang PKL (Pedagang Kaki Lima). Inisiatif DPRD," katanya.
Sebelumnya, DPRD Banggai dan Dinas Perdagangan telah bertemu membahas Raperda tentang PKL.
Ada beberapa Raperda yang menjadi fokus pembahasan di Kabupaten Banggai, antara lain:
Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Ini adalah salah satu Raperda rutin yang dibahas setiap tahun.
Tujuannya adalah untuk mengaudit dan menilai sejauh mana penggunaan anggaran pemerintah pada tahun sebelumnya.
Raperda ini sangat penting karena berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Raperda ini dibahas untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pembahasan Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Banggai dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda Lainnya
Selain dua Raperda utama di atas, DPRD Banggai juga memiliki agenda pembahasan lain yang bersifat spesifik.
Namun, untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat tentang Raperda tertentu, sebaiknya Anda mengunjungi situs web resmi DPRD Kabupaten Banggai atau Pemerintah Kabupaten Banggai.
Informasi tentang Raperda biasanya mencakup tahap pembahasan, draf naskah akademik, dan aspirasi masyarakat yang telah diserap melalui rapat dengar pendapat umum.(*)
Bupati Banggai Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
IPDA Jeff Satolom Jadi Komandan Pasukan Paskibraka di Upacara HUT RI ke-80 Banggai |
![]() |
---|
JOB Tomori Raih Penghargaan CSR dari Pemda Banggai di Momen HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Bupati Amirudin Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Mirqan Banggai |
![]() |
---|
Oknum Imam Masjid di Banggai Sulteng Cabuli Anak di Lingkungan Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.