Selasa, 14 April 2026

Donggala Hari Ini

Longki Djanggola Siap Kawal Sengketa Lahan di Rio Pakava Donggala hingga Pusat

Permentan yang mewajibkan perusahaan perkebunan memberikan 20 persen dari konsesi HGU untuk masyarakat. 

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Lahan sawit di Kecamatan Rio Pakava dipersoalkan warga karena diduga dikuasai secara ilegal oleh Perusahaan Sawit. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah

Lahan sawit di Kecamatan Rio Pakava dipersoalkan warga karena diduga dikuasai secara ilegal oleh Perusahaan Sawit.

Warga dari lima Desa Polanto Jaya, Minti Makmur, Tinauka, Towiora, dan Rio Mukti menduga perusahaan sawit itu merambah wilayah eks-transmigrasi dan mengelola lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng, Eva Bande, menyebut laporan warga langsung direspons Gubernur Sulteng dengan membentuk Satgas khusus. 

Baca juga: Dari Desa ke Nasional, Opick Jadi Simbol Pemuda Pelopor yang Menggerakkan Perubahan

Satgas ini bekerja di bawah kendali Gubernur dan akan menelusuri riwayat penguasaan lahan.

"Perusahaan tidak perlu pakai cara intimidatif, sudah bukan zamannya. Pemerintah juga harus hadir secara hukum dan moral. Pemilik tanah dan air ini adalah rakyat," ujarnya Selasa (19/8/2025).

Eva juga mengingatkan aturan Permentan yang mewajibkan perusahaan perkebunan memberikan 20 persen dari konsesi HGU untuk masyarakat. 

Ia meminta Longki Djanggola, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, ikut mendorong penyelesaian kasus ini di tingkat pusat.

Merespons hal tersebut, Longki Djanggola menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, penyelesaian konflik lahan harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

"Saya minta semua pihak, terutama perusahaan, punya itikad baik. Duduk bersama masyarakat dan pemangku kepentingan lain. Persoalan ini harus diselesaikan secara jujur, adil, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Longki di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: KWSLP Harap Pemkot Palu Beri Solusi bagi Warung Makan Menengah ke Bawah

Ia menyebut sudah menyampaikan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN, dengan penekanan agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan.

Berikut adalah tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah untuk periode 2024-2029:

  • Muhidin Mohamad Said (Partai Golkar)
  • Beniyanto (Partai Golkar)
  • Longki Djanggola (Partai Gerindra)
  • Nilam Sari Lawira (Partai NasDem)
  • Ellen Esther Pelealu (Partai Demokrat)
  • Sarifuddin Sudding (Partai Amanat Nasional - PAN)
  • Matindas Janusanti Rumambi (PDI Perjuangan)

Ketujuh anggota DPR RI ini akan mewakili aspirasi masyarakat Sulawesi Tengah di tingkat nasional selama lima tahun ke depan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved