Donggala Hari Ini
Pansus I DPRD Donggala Dibentuk, Wabup Ingatkan Tenggat Pelaporan 60 Hari Kerja
Menurutnya, pansus memiliki batas waktu yang harus dipenuhi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, mengapresiasi pembentukan Pansus I DPRD Donggala yang akan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2025.
- Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat paripurna pembentukan pansus yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, di Kantor DPRD Donggala pada 15 Juni 2026.
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, mengapresiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Donggala yang akan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik usai menghadiri rapat paripurna pembentukan Pansus I yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, dan turut dihadiri para asisten, staf ahli bupati, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Taufik mengatakan proses pembentukan Pansus I berjalan lancar dan telah mencapai kesepakatan terkait jadwal kerja hingga penyampaian laporan hasil pembahasan.
"Alhamdulillah, pembentukan Pansus I untuk membahas LHP BPK RI Tahun 2025 telah selesai dan berjalan dengan lancar," ujarnya.
Menurutnya, pansus memiliki batas waktu yang harus dipenuhi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, hasil kerja Pansus I harus dilaporkan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat 60 hari kerja sejak pembahasan dimulai.
Baca juga: Tahun 2025, Pendapatan Transfer Banggai Dipangkas Setengah Triliun
"Penetapan waktu pelaporan dari hasil kerja Pansus itu sesuai dengan deadline yang diberikan oleh BPK bahwa 60 hari kerja selambat-lambatnya sudah harus dilaporkan hasil kerja Pansus," kata Taufik.
Taufik menambahkan, dalam rapat paripurna tersebut DPRD dan pemerintah daerah juga telah menyepakati jadwal penyampaian laporan hasil kerja pansus.
Menurut kesepakatan yang dicapai, laporan hasil kerja Pansus I akan disampaikan beberapa hari sebelum berakhirnya batas waktu yang telah ditentukan.
"Dalam rapat tadi disepakati bahwa laporan hasil kerja pansus akan disampaikan sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan," tambahnya.
Pansus I DPRD Donggala dibentuk untuk membahas dan menelaah LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. (*)
| DPRD Donggala Bentuk Pansus LHP BPK RI 2025, Cek Daftar Anggotanya |
|
|---|
| DPRD Donggala Bentuk Pansus I untuk Bahas LHP BPK RI Perwakilan Sulteng Tahun 2025 |
|
|---|
| SKB Mavali dan Kecamatan Banawa Verifikasi Data Anak Tidak Sekolah, Siapkan Kesetaraan Pendidikan |
|
|---|
| Tiga Ekor Sapi Berkeliaran di Kawasan Perkantoran Donggala Diamankan Satpol PP |
|
|---|
| Polres Donggala Amankan Terduga Pengedar Sabu di Rio Pakava, 10 Paket Narkotika Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/0-ADID-0AI0DAJPGGGG.jpg)