Selasa, 16 Juni 2026

Donggala Hari Ini

Pansus I DPRD Donggala Dibentuk, Wabup Ingatkan Tenggat Pelaporan 60 Hari Kerja

Menurutnya, pansus memiliki batas waktu yang harus dipenuhi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Misna Jayanti
Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, mengapresiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Donggala yang akan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2025. 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, mengapresiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Donggala yang akan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik usai menghadiri rapat paripurna pembentukan Pansus I yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, dan turut dihadiri para asisten, staf ahli bupati, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Taufik mengatakan proses pembentukan Pansus I berjalan lancar dan telah mencapai kesepakatan terkait jadwal kerja hingga penyampaian laporan hasil pembahasan.

"Alhamdulillah, pembentukan Pansus I untuk membahas LHP BPK RI Tahun 2025 telah selesai dan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Menurutnya, pansus memiliki batas waktu yang harus dipenuhi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, hasil kerja Pansus I harus dilaporkan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat 60 hari kerja sejak pembahasan dimulai.

Baca juga: Tahun 2025, Pendapatan Transfer Banggai Dipangkas Setengah Triliun

"Penetapan waktu pelaporan dari hasil kerja Pansus itu sesuai dengan deadline yang diberikan oleh BPK bahwa 60 hari kerja selambat-lambatnya sudah harus dilaporkan hasil kerja Pansus," kata Taufik.

Taufik menambahkan, dalam rapat paripurna tersebut DPRD dan pemerintah daerah juga telah menyepakati jadwal penyampaian laporan hasil kerja pansus.

Menurut kesepakatan yang dicapai, laporan hasil kerja Pansus I akan disampaikan beberapa hari sebelum berakhirnya batas waktu yang telah ditentukan.

"Dalam rapat tadi disepakati bahwa laporan hasil kerja pansus akan disampaikan sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan," tambahnya.

Pansus I DPRD Donggala dibentuk untuk membahas dan menelaah LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
Live
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved