Kamis, 21 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Jabatan Diperpanjang, 60 Kades di Banggai Kepulauan Dikukuhkan

Selain itu, berdayakan perangkat desa sesuai tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PENGUKUHAN KADES: Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, melakukan pengukuhan atas memperpanjang masa jabatan 60 kepala desa periode 2025-2027, di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Bangkep, Rabu (20/8/2025). (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, melakukan pengukuhan atas memperpanjang masa jabatan 60 kepala desa periode 2025-2027, di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Bangkep, Rabu (20/8/2025).

Bupati Rusli mengatakan perpanjangan masa jabatan sesuai UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Ia menekankan kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dalam setiap pelaksanaan tugas harus berorientasi pada hukum dan aturan yang berlaku.

Bupati meminta agar segera menyusun RPJMDES perubahan sebagai amanat dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan agar aman dan amanah. 

Baca juga: Polisi Masuk Sekolah Razia Knalpot Brong di Toili Barat Banggai

Rusli berharap kepada para kades untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di desa sebagai mitra kerja pemerintah desa yang ada di desa.

“Terutama BPD sebagai mitra pemerintah desa, utamakan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penatausahaan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Selain itu, berdayakan perangkat desa sesuai tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Jabatan adalah amanah, karena dagang jabatan harus betul-betul berbuat yang terbaik untuk masyarakat yang dipimpinnya karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT yang telah ditetapkan selama saudara menjabat dalam kedudukan dan kepemimpinannya,” tuturnya.

Baca juga: Sharing Session Bersama DSLNG, Mahasiswa Untad Belajar Siapkan Karier

Profil Banggai Laut 

Banggai Kepulauan adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia.

Wilayah ini terdiri dari ratusan pulau, dengan Pulau Peleng sebagai pulau utama dan pusat pemerintahan yang berlokasi di Salakan.

Kabupaten ini dibentuk pada tahun 1999 melalui pemekaran dari Kabupaten Banggai, dan pada tahun 2012, wilayahnya kembali dimekarkan dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut sebagai daerah otonom baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved