Donggala Hari Ini

Bapemperda Donggala Minta Perpanjangan Waktu Bahas Ranperda Perubahan Perumda Sakaya

Ia mengatakan Bapemperda belum dapat menyampaikan laporan final terkait pembahasan Ranperda tersebut.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Donggala. Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (26/8/2025) 

Bapemperda Donggala adalah singkatan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala.

Badan ini merupakan alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Donggala yang dibentuk dengan tugas khusus untuk merancang, mengoordinasikan, dan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda).

Tugas dan Fungsi Utama

Bapemperda memiliki peran strategis dalam proses legislasi di tingkat daerah. Tugas dan fungsinya meliputi:

Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda): Bapemperda menyusun daftar Raperda yang akan dibahas oleh DPRD dalam satu tahun anggaran, baik Raperda yang berasal dari usul DPRD maupun dari Pemerintah Daerah.

Pembahasan Raperda: Bapemperda bertugas membahas draf Raperda bersama pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten Donggala) untuk menyempurnakan isi, substansi, dan redaksi hukumnya.

Harmonisasi Raperda: Badan ini memastikan bahwa setiap Raperda yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan daerah lainnya.

Evaluasi dan Monitoring: Bapemperda juga melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah berlaku dan mengidentifikasi Perda mana yang perlu direvisi atau dicabut.

Keberadaan Bapemperda sangat penting untuk memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan memiliki landasan hukum yang kuat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved