Palu Hari Ini

1.743 Maba UIN Datokarama Palu Dapat Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Doktor Sahran dihadirkan oleh Panitia Pelaksana PBAK Tahun 2025 untuk menyampaikan materi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual kepada 1.743 mabahasiswa baru (Maba) dalam pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ismet

TRIBUNPALU.COM, PALU - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual kepada 1.743 mabahasiswa baru (Maba) dalam pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).

"Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan kekerasan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana. Di samping itu, juga bertentang dengan kode etik dosen maupun kode etik mahasiswa, bila kekerasan tersebut melibatkan dosen dan mahasiswa di ruang lingkup kampus maupun di luar kampus," ucap Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Doktor Sahran Raden, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Palu Diskusi Bareng PT Jasa Raharja, Bahas Penjaminan Lakalantas

Doktor Sahran dihadirkan oleh Panitia Pelaksana PBAK Tahun 2025 untuk menyampaikan materi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada lingkup perguruan tinggi, yang dihadiri oleh 1.743 mahasiswa baru.

Di hadapan ribuan mahasiswa baru tersebut, Sahran Raden menguraikan bahwa berdasarkan catatan hasil survei Kemendikbudristek, korban kekerasan seksual Tahun 2022  mencapai 21.221, dan per Juli 2023 menunjukkan adanya 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Sementara data Komisi Nasional Perempuan Perempuan tahun 2015 - 2022 bahwa, perguruan tinggi menempati urutan pertama sebagai lembaga pendidikan dengan korban kekerasan seksual tertinggi sebanyak 35 persen.

Berdasarkan penelitian yang sama, sebagian besar kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi disebabkan oleh relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Baca juga: Disnakertrans Sulteng Jajal Bikin Berita Pakai AI di Kantor TribunPalu.com

"Atas kondisi ini, maka diperlukan regulasi yang mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi," ujar Sahran Raden yang merupakan Ketua LPPM UIN Datokarama.

Kepada mahasiswa baru, Sahran Raden juga menyampaikan tentang bentuk - bentuk kekerasan seksual di antaranya, melakukan percobaan pemerkosaan.

Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video, yang bernuansa seksual kepada korban.

Serta mengambil, merekam mengunggah, mengedarkan foto, video, audio, yang bernuasa seksual.

Bahkan, menyampaikan ucapan memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang ditujukan kepada seseorang dengan tujuan seksual, termasuk sebagai bentuk kekerasan seksual.

Baca juga: PLN UID Sulutenggo Dorong Resiliensi dan Keseimbangan Perempuan di Tengah Tantangan Zaman

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved