Banggai Hari Ini

Gunakan Ponsel Hasil Curian, Seorang Juru Parkir di Luwuk Banggai Ditangkap

Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah FE (21) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
KASUS PENCURIAN - Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang tukang parkir karena diduga menggunakan telepon genggam hasil tindak pidana pencurian, Rabu (3/9/2025). (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang tukang parkir karena diduga menggunakan telepon genggam hasil tindak pidana pencurian, Rabu (3/9/2025).

Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah FE (21) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, telepon genggam milik korban AL (24) warga Desa Tanotu, Kecamatan Balantak, hilang saat menemani temannya membagikan kuisioner di kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahab Simpong pada Selasa (2/9/2025).

Baca juga: KPID Sulteng Resmi Lepas 10 Mahasiswa PPL UIN Datokarama Palu

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa kehilangan telepon genggam merk Realme C67 kepada Pihak Kepolisian Resor Banggai.

AKP Tio menambahkan Resmob kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam curian tersebut, saat pelaku sedang membuka pola di sebuah konter ponsel.

"Saat diamankan pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, namun dengan sigap berhasil diringkus. Berikut barang bukti berupa telepon genggam yang diduga hasil tindak pidana pencurian," tutur Kasat Reskrim. (*)
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved