Sulteng Hari Ini
Anggota DPRD Sulteng Tagih Komitmen Gubernur Tindak PT QMB Soal Temuan Gakkum di PT IMIP
Safri menegaskan dugaan pelanggaran izin lingkungan oleh PT QMB bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan lingkungan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menagih komitmen Gubernur Anwar Hafid dalam menindak tegas perusahaan pertambangan yang melanggar aturan.
Menurut Safri, maraknya pelanggaran aturan yang dilakukan sejumlah perusahaan pertambangan di Morowali dan Morowali Utara harus disikapi dengan langkah konkret bukan sekedar wacana atau imbauan semata.
"Pak Gubernur harus bertindak nyata, tidak hanya wacana atau imbauan semata. Ketegasan terhadap perusahaan tambang pelanggar aturan adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat, lingkungan dan masa depan daerah ini," ujarnya, Jumat (5/8/2025).
Baca juga: 71 Warga Poso Sulteng Terima Bantuan Ganti Oli Gratis dari Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Safri mencontohkan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan PT QMB New Energy Materials yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali.
Dari laporan hasil pengawasan yang dikeluarkan tim Kementerian Lingkungan Hidup pada 4 Juni 2025 lalu, menunjukkan bahwa area penyimpanan Tailing PT QMB New Energy Materials tidak tercakup dalam dokumen RKL-RPL Rinci dan berada di area Amdal pengembangan yang masih dalam tahap pengajuan ke KLH.
"Laporan ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi bukti nyata kerusakan lingkungan sedang terjadi dan menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat, lingkungan dan keuangan negara," ungkapnya.
Safri mengatakan Jika area penyimpanan tailing tidak tercantum dalam dokumen RKL-RPL Rinci, maka perusahaan dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai dokumen lingkungan yang telah disetujui.
Baca juga: Yamaha Rayakan Customer Day, Apresiasi Pelanggan dengan Pengantaran Motor dan Kue Spesial
"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap izin lingkungan dan bisa dijerat berbagai sanksi administratif maupun pidana, sesuai UU 32 Tahun 2009 dan PP 22 Tahun 2021," ucapnya.
Sebagai pemimpin daerah dan perwakilan pemerintah pusat, Gubernur Sulteng punya tanggung jawab secara konstitusional dan moral untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah-langkah yang tegas dan berani.
“Laporan KLH bukan untuk diarsipkan, tapi untuk ditindaklanjuti. Jika Gubernur diam, maka beliau membiarkan kerusakan alam dan penderitaan rakyat terjadi di depan matanya sendiri," ucap Safri.
Safri menegaskan dugaan pelanggaran izin lingkungan oleh PT QMB bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan lingkungan yang berujung pada kerugian negara dan penderitaan rakyat.
Baca juga: Bupati Parimo Targetkan Semua Urusan Adminduk Rampung di Tingkat Kecamatan
"Gubernur harus proaktif, agar tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menutupi atau memanfaatkan hasil laporan Timwas KLH untuk bernegosiasi menghindari sanksi," pungkasnya.
Sulawesi Tengah
DPRD Sulawesi Tengah
Safri
Muhammad Safri
Sekretaris Komisi III DPRD
Anwar Hafid
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
Morowali
PT QMB New Energy Materials
Gubernur Sulteng Terima Pangdam XXIII/Palaka Wira, Bahas Pembangunan Makodam |
![]() |
---|
Peringati Dies Natalis, STT Tentena Dapat Pesan Penting dari Gubernur Sulteng |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siap Dukung Penuh Infrastruktur Kodam XXIII/Palaka Wira |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng dan Pangdam XXIII/Palaka Wira Bahas Strategi Kendalikan Inflasi |
![]() |
---|
Pendaftaran Beasiswa Berani Cerdas, Syarat IPK Diturunkan dan Batas Usia Ditambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.