OJK Sulteng
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan
Pendapatan premi pada periode Januari–Juli 2025 sebesar Rp194,55 triliun, tumbuh 0,77 persen yoy.
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencatat kinerja positif hingga Juli 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total aset industri asuransi mencapai Rp1.169,64 triliun, tumbuh 3,30 persen year on year (yoy).
Aset asuransi komersial tercatat Rp948,4 triliun atau naik 3,99 persen yoy.
Pendapatan premi pada periode Januari–Juli 2025 sebesar Rp194,55 triliun, tumbuh 0,77 persen yoy.
Dari jumlah itu, premi asuransi jiwa sebesar Rp103,42 triliun terkontraksi 0,84 persen, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67 persen menjadi Rp91,13 triliun.
Permodalan industri asuransi juga terjaga kuat. Rasio Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat 471,23 persen dan asuransi umum 312,08 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen.
Baca juga: Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Rp8.043 Triliun
Untuk asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN, TNI, dan Polri, aset mencapai Rp221,24 triliun atau naik 0,44 persen yoy.
Di sisi lain, industri dana pensiun mencatat pertumbuhan 8,72 persen yoy dengan total aset Rp1.593,18 triliun.
Program pensiun sukarela mencapai Rp392,56 triliun, sementara program pensiun wajib yang mencakup JHT, JP, dan tabungan hari tua ASN/TNI/Polri tercatat Rp1.200,62 triliun.
Perusahaan penjaminan juga menunjukkan pertumbuhan dengan aset Rp48,37 triliun, naik 1,69 persen yoy.
OJK menegaskan, penguatan pengawasan terus dilakukan untuk menjaga industri tetap sehat dan melindungi konsumen.
Baca juga: Atasi Banjir Rob, BPBD Parimo Akan Lakukan Pengerukan Saluran Air di Boyantongo
Hingga Juli 2025, sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi sudah memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Selain itu, OJK menindak dua perusahaan asuransi umum yang tetap memasarkan asuransi kredit dan suretyship tanpa memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar dan rasio likuiditas 150 persen sesuai POJK Nomor 20 Tahun 2023.
OJK juga mencatat masih ada 35 perusahaan asuransi umum yang belum melengkapi laporan triwulan I 2025.
Sebagai tindak lanjut, pengawasan onsite dilakukan sekaligus mendorong penerapan laporan keuangan berbasis PSAK 117 mulai Agustus 2025.
Sampai 25 Agustus 2025, OJK menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam pengawasan khusus.
Langkah ini diharapkan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dan melindungi kepentingan pemegang polis. (*)
Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Rp8.043 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
OJK Sulteng Catat 685 Ribu Akun Tabungan Pelajar, 30 Persen Tak Aktif |
![]() |
---|
VIDEO Bulan Literasi Keuangan 2025 OJK Sulteng di UIN Datokarama Palu |
![]() |
---|
Satgas PASTI Sulteng Sosialisasi Aturan Pergadaian, 18 Usaha Gadai Belum Berizin OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.