Sulteng Hari Ini

Komisi III DPRD Sulteng Soroti 628 Izin Tambang, 87 Persen Dikuasai Asing

Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas hasil kunjungan kerja ke sejumlah wilayah pertambangan, Selasa (9/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas hasil kunjungan kerja ke sejumlah wilayah pertambangan, Selasa (9/9/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnilla HM Ali memimpin jalannya rapat bersama Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, serta anggota komisi, Alfiani Eliata Salatta.

Baca juga: Komisi III DPRD Sulteng Soroti 628 Izin Tambang, 87 Persen Dikuasai Asing

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, menyoroti maraknya izin pertambangan di Sulawesi Tengah

Ia menyebut saat ini terdapat 628 izin tambang di Sulawesi Tengah yang sudah diterbitkan pemerintah.

“Dari jumlah itu, ada 131 izin pertambangan mineral logam dan 527 izin pertambangan batuan. Artinya, hampir seperempat wilayah Sulteng telah dikuasai perusahaan tambang, sekitar 500 ribu hektare hutan,” ujar Safri.

Ia mengungkapkan, sebanyak 87 persen izin tersebut dikuasai oleh pihak asing. 

Kondisi itu, kata Safri, membuat kekayaan alam Sulteng terancam hanya dimanfaatkan tanpa memberi manfaat besar bagi masyarakat.

Baca juga: Update Harga HP Realme September: Realme C75, Realme 14 5G, Realme GT 7, Realme P3 Ultra

“Kita tidak mau negeri kaya raya ini diserahkan begitu saja kepada mereka. Pemerintah sudah memberi banyak kemudahan investasi, tapi jangan sampai mereka seenaknya merusak alam kita,” tegas Safri.

Safri juga menyoroti dampak kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang di sejumlah daerah, seperti Morowali, Morowali Utara, dan Parigi Moutong. 

Salah satunya adalah jalan yang rusak parah karena dilintasi kendaraan operasional tambang.

“Bayangkan, pemerintah sudah anggarkan ratusan miliar untuk pembangunan jalan, tapi perusahaan tidak punya tanggung jawab memperbaikinya,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bihala, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan. 

Baca juga: Cara Buat Action Figur Diri Sendiri yang Viral di Media Sosial dengan Gemini AI, Copy Prompt Ini

Menurutnya, banyak fasilitas umum yang dibangun pemerintah malah dimanfaatkan perusahaan, tetapi saat rusak tidak ada kontribusi dari mereka.

“Kalau fasilitas dibangun negara lalu rusak akibat aktivitas perusahaan, itu jelas keliru. Mestinya perusahaan ikut bertanggung jawab memperbaiki, jangan hanya mengambil keuntungan dari hasil tambang,” ujar Sadat.

Ia menekankan agar perusahaan tidak hanya mengeruk keuntungan, tetapi juga ikut memperbaiki dan merehabilitasi area yang telah dieksploitasi.

Baca juga: Anggaran Rp11 Miliar untuk Mobil Dinas Pemkab Banggai Direvisi, Fraksi Golkar Dorong Efisiensi

“Kami berharap ada peran bersama untuk menekan perusahaan agar bertanggung jawab setelah melakukan aktivitas pertambangan,” tandasnya.

Gambaran jumlah izin tambang di Sulawesi Tengah:

Jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Secara Keseluruhan: Data dari WALHI Sulteng pada akhir 2023 menyebutkan bahwa terdapat 121 badan usaha dengan total luas areal izin pertambangan nikel mencapai 299.185 hektar di Sulawesi Tengah.

Jumlah Berdasarkan Kabupaten: Konsentrasi IUP tambang nikel paling banyak berada di:

Kabupaten Morowali: 53 izin
Kabupaten Morowali Utara: 38 izin
Kabupaten Banggai: 21 izin
Kabupaten Tojo Una-Una: 1 izin

Penting untuk dicatat bahwa jumlah ini bisa berubah seiring waktu karena beberapa IUP telah berakhir masa berlakunya atau diterbitkan yang baru.

Selain itu, angka-angka tersebut lebih spesifik pada izin tambang nikel, yang merupakan komoditas utama di Sulteng.

Ada juga izin untuk pertambangan komoditas lain seperti emas, batu bara, atau mineral bukan logam, sehingga jumlah totalnya bisa lebih tinggi.

Data yang lebih rinci dan terbaru biasanya dapat diakses melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved